Salin Artikel

Oknum Polisi Diduga Aniaya Istri di Luwu Utara, Korban Ditendang di Bagian Perut

LUWU UTARA, KOMPAS.com – Briptu SR, seorang oknum anggota Polsek Sukamaju diduga menganiaya IY, istrinya di Kecamatan Bone-bone, Kabupaten Luwu Utara, pada Senin (9/3/2020) lalu.

Akibatnya, IY yang berprofesi sebagai perawat rekam medik di Puskesmas Bone-bone dan kini dirawat di Rumah Sakit Alif Medika, Luwu Utara.

IY menceritakan kejadian penganiayaan terjadi saat dirinya sedang bertugas di Puskesmas.

“Waktu itu saya mau memberi makan anak di sekolahnya tapi tiba-tiba datang dan melontarkan kata-kata kasar. Karena tidak enak dilihat orang saya nyeberang ke puskesmas," ujar IY kepada wartawan," Rabu (11/3/2020).

Saat tiba di tempat puskesmas, kata dia, tiba-tiba SR datang dan menendangnya.

"Ternyata ia kejar saya dari belakang dan menendang saya di bagian perut,” tuturnya.

Sawaluddin, keluarga korban berharap, pihak kepolisian menindaklanjuti kasus ini dan memberikan sanksi kepada pelaku.

"Kami selaku keluarga korban tidak menerima tindakan yang dilakukan oleh SR. Kalau bisa di pecat dari keolisian, karena sebagai aparat penegak hukum seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat bukan malah sebaliknya," ucap Sawaluddin.

Wakapolres Luwu Utara Kompol Amir Majid mengatakan kejadian dugaan tindak penganiayaan oleh oknum anggota Kepolisian Polsek Sukamaju terhadap istrinya terjadi pada Senin (9/03/2020) lalu.

Kemudian keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut ke bagian Pengamanan Internal Polri (Paminal) Provost.

“Saat itu anggota provost saya perintahkan langsung untuk menjemput dan hari itu juga diadakan pemeriksaan. Jadi saat ini oknum anggota tersebut sementara dalam proses dan diamankan di Polres Luwu Utara sambil proses berjalan,” jelas Amir.  

https://regional.kompas.com/read/2020/03/12/06000071/oknum-polisi-diduga-aniaya-istri-di-luwu-utara-korban-ditendang-di-bagian

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke