Salin Artikel

Mahasiswa Perusak Pos Polisi di Sleman Ditetapkan Sebagai Tersangka

Mahasiswa semester 10 itu dijerat dengan Pasal 406 KUHP tentang perusakan.

"Sudah ditetapkan jadi tersangka, namun tidak dilakukan penahanan," jelas Kapolres Sleman AKBP Rizky Ferdiansyah saat dikonfirmasi pada Rabu (11/3/2020).

Rizky mengatakan, mahasiswa perusak pos polisi itu tidak ditahan karena ancaman hukuman penjara di pasal yang menjeratnya di bawah lima tahun.

SH diduga merusak pos polisi Kentungan dengan cara melempari dengan batu.

Kejadian berlangsung pada Selasa (10/3/2020) sekitar 05.30 WIB. Saat itu belum ada polisi yang berjaga.

Dalam kesempatan itu, Rizky juga berpesan kepada masyarakat untuk bersama menjaga dan merawat fasilitas umum.

"Kita harus bersama-sama menjaga dan merawat apa yang sudah dibangun, tak hanya pos polisi, tapi semua fasilitas umum. Karena ini juga untuk kepentingan masyarakat luas," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Polres Sleman Tetapkan Mahasiswa Perusak Pos Polisi sebagai Tersangka.

https://regional.kompas.com/read/2020/03/11/20001281/mahasiswa-perusak-pos-polisi-di-sleman-ditetapkan-sebagai-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke