Salin Artikel

Warga Terdampak Penggusuran Gugat PT KAI dan Pemkot Tegal

Gugatan dilayangkan 19 warga yang rumahnya dibongkar pada Selasa (3/3/2020).

Sebagai informasi, Pemkot Tegal bersama PT. KAI menggusur sebagai upaya revitalisasi mengubah wajah kota di kawasan Stasiun Kota Tegal hingga Alun-alun Kota Tegal.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum Federasi Advokat Republik Indonesia (LBH Ferari) Kota Tegal Agus Slamet menuturkan, penggugat adalah warga Gang Birau RT 7 dan 8, RW 3 Kelurahan Panggung, Tegal Timur, yang terdampak penggusuran hingga kehilangan tempat tinggal.

"Gugatan perdata sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Selasa (10/3/2020). Intinya menggugat karena ada dugaan perbuatan melawan hukum karena menggusur rumah warga," kata Agus Slamet, saat dihubungi, Rabu (11/3/2020).

Agus mengungkapkan, warga merasa diperlakukan tidak adil. Pasalnya saat pembongkaran, juga tidak diberi surat pembongkaran secara resmi.

Selain itu, menurut Agus, pembongkaran di tanah yang masih sengketa seharusnya dilakukan setelah adanya surat keputusan dari pengadilan.

"Lahan ini masih sengketa, harusnya saat pembongkaran harus ada surat putusan dari pengadilan. Karena status tanah ini bekas eigendom verponding 1732 atau belum bersertifikat/memiliki status hak," ujar Agus.

Sidang perdana, rencananya akan dilaksanakan pada 31 Maret 2020.

Sementara itu Kepala Bagian Hukum Setda Pemkot Tegal, Budi Hartono, mengaku belum mendengar kabar gugatan yang ditujukan ke Pemkot Tegal.

"Sementara belum tahu kalau ada gugatan. Belum ada pemberitahuan apa-apa, jadi sementara belum berani berkomentar," kata Budi, saat dihubungi Kompas.com

Pernyataan senada juga disampaikan Manajer Humas Daop IV PT. KAI Krisbiyantoro saat ditanyakan soal gugatan tersebut.

"Akan saya cek dulu," kata Krisbiyantoro.

https://regional.kompas.com/read/2020/03/11/11260241/warga-terdampak-penggusuran-gugat-pt-kai-dan-pemkot-tegal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke