Salin Artikel

Dijanjikan Jadi Dosen Unila, Warga Lampung Tengah Tertipu Rp 225 Juta

Korban bernama SS (54) warga Kecamatan Kota Gajah itu pun kehilangan uang sebesar Rp 225 juta akibat penipuan yang dialaminya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Tengah AKP Yuda Wiranegara mengatakan, pelaku penipuan itu berinisial AHM (54) warga Sleman, Yogyakarta.

“Pelaku kami tangkap di rumahnya di Kalibening, Sleman, tanpa perlawanan pada Jumat, 6 Maret 2020 kemarin,” kata Yuda dalam keterangan tertulis, Selasa (10/3/2020).

Yuda menjelaskan, penipuan itu berawal saat pelaku menghubungi korban pada pertengahan November 2016 lalu.

Ketika itu, pelaku mengaku bisa memfasilitasi agar anak korban yang bernama AN diterima menjadi dosen berstatus PNS di Unila.

“Pelaku memberikan syarat agar anak korban bisa diterima, korban harus menyiapkan uang untuk biayanya sebesar Rp 225 juta,” kata Yuda.

Korban merasa tertarik, lantaran pelaku memberikan jaminan.

Pelaku menyatakan bahwa dia akan mengembalikan seluruh uang tersebut, apabila anak korban tidak diterima menjadi dosen.


Setelah menunggu lama, anak korban tidak juga diterima menjadi dosen seperti yang dijanjikan.

Pelaku juga tidak mengembalikan uang ratusan juta rupiah yang telah diberikan korban.

“Pelaku juga tidak bisa dihubungi lagi oleh korban,” kata Yuda.

Merasa tertipu, korban kemudian melapor ke Polres Lampung Tengah.

Yuda mengatakan, pelaku AHM dijerat Pasal 378 jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2020/03/10/18120051/dijanjikan-jadi-dosen-unila-warga-lampung-tengah-tertipu-rp-225-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke