Seperti diketahui, perlakuan tidak senonoh tersebut terjadi di salah satu SMK di Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda mengatakan, dibutuhkan komitmen dari pemangku kepentingan pendidikan untuk bersatu melawan praktik perundungan di lingkungan sekolah.
"Kami sangat prihatin karena untuk kesekian kalinya kita melihat praktik perundungan di lingkungan pendidikan di tanah air. Masih segar dalam ingatan kita seorang siswi yang ditendang oleh kawan-kawan mereka dalam kelas. Kali ini sekelompok siswa melakukan tindakan tak senonoh kepada seorang siswi temen mereka,” kata Huda kepada Kompas.com, Selasa (10/3/2020).
Lebih lanjut Huda menjelaskan, pihaknya telah mengadakan pertemuan dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim.
Dalam pertemuan tersebut, Huda mengatakan salah satu isu yang dibahas adalah tentang perundungan.
Huda mengatakan, Mendikbud menyebut bahwa praktik perundungan, kekerasan seksual, dan radikalisme di lingkungan sekolah merupakan tiga dosa yang tidak bisa ditoleransi.
Peristiwa yang terjadi di Bolaang Mongondow, menurut Huda, seharusnya menjadi peringatan dini (early warning) agar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendibud) serius mencegah dan menghapus potensi terjadinya dosa-dosa tersebut.
“Kami mengapresiasi komitmen dari Mendikbud yang menegaskan perundungan, kekerasan seksual, dan radikalisme sebagai tiga dosa di sekolah yang tidak bisa ditoleransi. Namun komitmen ini harus ditindaklanjuti karena faktanya fenomena tiga dosa masih terjadi di lapangan,” bebernya.
Politikus PKB ini meminta agar Kemendikbud membuat protokol agar fenomena perundungan, kekerasan seksual, dan paham radikalisme tidak berkembang di lingkungan sekolah.
Menurut dia, berbagai video perundungan yang muncul dan viral di masyarakat saat ini ibarat puncak gunung es, karena praktik yang tidak terekam hampir dipastikan jauh lebih banyak.
“Butuh usaha yang serius baik berupa komitmen, kejelasan regulasi, pelaksanaanya, hingga pengawasan di lapangan sehingga praktik tiga dosa tersebut tidak terulang lagi di sekolah,” tuturnya.
Terkait proses hukum yang sudah berjalan, Huda mengatakan harus ada pengusutan secara tuntas terkait video yang sudah kadung beredar luas.
Jika perlu, sambungnya, para pelaku dijerat dengan pasal pidana meskipun harus diberlakukan secara khusus karena masih di bawah umur.
Untuk korban, Huda mengusulkan agar ada trauma healing agar tidak menjadi trauma di kemudian hari.
“Para pihak yang membuat dan menyebarkan konten video tersebut juga harus menghapus jejak digital di sosial media untuk melindungi korban. Konten video yang ada cukup menjadi bukti bagi proses penegakan hukum saja,” tandasnya.
https://regional.kompas.com/read/2020/03/10/17201901/ketua-komisi-x-dpr-tiga-dosa-di-sekolah-masih-sering-terjadi
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan