Salin Artikel

Gelar Razia, Polisi Temukan 736 Dollar Palsu Siap Edar di Kuningan, Nilainya Rp 1 Miliar

Dari dalam kendaraan roda empat tersebut, polisi mengamankan sebanyak 736 lembar uang palsu dengan pecahan 100 dollar AS.

Kapolres Kuningan, AKBP Lukman Syafri Dandel Malik menyampaikan, uang palsu ini terbongkar pada saat kegiatan operasi atau razia rutin yang digelar Satuan Lalu Lintas Polres Kuningan di Terminal Kertawangunan, Kecamatan Sindang Agung, Kabupaten Kuningan, pada Sabtu (7/3/2020).

“Jadi ini merupakan hasil kegiatan razia dari Satlantas Polres Kuningan. Berkat kejelian dan insting anggota lantas mencurigai satu kendaraan roda empat,” kata Lukman kepada sejumlah pekerja media pada saat gelar perkara di Mako Polres Kuningan, Selasa (10/3/2020).

Di tengah gelar perkara, Kasat Lantas Polres Kuningan, AKP Rizqi Syawaludin menambahkan, terduga berinisial AM (41) asal Bekasi.

AM naik kendaran roda empat bernomor polisi DA 8197 AY bersama seorang seorang supir. Keduanya melaju dari arah Jawa Tengah menuju Kota Kuningan.

“Saat diperiksa, nomor polisi dengan STNK berbeda. Itu yang menjadi dasar petugas menahan dan melakukan pemeriksaan lanjutan,” tambah Rizqi ke Kompas.com.


Tas berisi dollar palsu di bawah tumpukan pakaian

Petugas kemudian menggeledah dan melihat tumpukan pakaian di kursi bagian belakang. Saat diminta dibuka, polisi menemukan sebuah tas.

Polisi kemudian meminta terduga membuka tas tersebut. Terbukti, ada sejumlah uang palsu mata uang dollar yang siap edar.

Rizqi menyampaikan petugas menemukan sebanyak 736 uang palsu yang apabila di-rupiah-kan senilai lebih dari Rp 1 miliar.

Uang palsu tersebut terbagi atas 732 lembar pecahan 100 Dollar AS jenis baru, dan 4 pecahan 100 Dollar AS jenis lama.

Tak hanya uang, petugas juga menemukan satu buah amplop besar warna coklat, dan satu buah tas slempang warna abu dan hitam merk bloods, dan sejumlah alat komunikasi.

Akan diedarkan ke Kuningan

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kapolres Kuningan AKBP, Lukman kembali menegaskan, AM akan mengedarkan uang palsu tersebut di wilayah Kabupaten Kuningan dan sekitarnya.

Modusnya terduga menggunakan sistem acak lalu mencari warga yang membutuhkan dolar dan warga yang kurang faham tentang dollar.

Terduga juga mencari pihak-pihak yang dapat melakukan transaksi jual beli menggunakan dollar.

“Terduga terancam pasal 244 dan 245 KUHP tentang uang palsu dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutup Lukman.

https://regional.kompas.com/read/2020/03/10/12010521/gelar-razia-polisi-temukan-736-dollar-palsu-siap-edar-di-kuningan-nilainya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke