Salin Artikel

Tak Reklamasi, 21 Tambang di Bengkulu Tinggalkan 134 Lubang Menganga

Dari jumlah tersebut, sebanyak 134 lubang sisa pertambangan dibiarkan terbengkalai begitu saja.

Hal ini disampaikan Direktur Genesis Uli Arta Siagian dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com.

Uli mengatakan investigasi ini dilakukan lembaganya pada tahun 2019.

Hasil penyelidikan itu menunjukkan bahwa 21 perusahaan tidak bertanggung jawab untuk melakukan reklamasi sehingga meninggal banyak lubang bekas tambang.

"Data ini kami kumpulkan tahun 2019, perusahaan tersebar di sejumlah kabupaten di Bengkulu," kata Uli.

Berikut sejumlah nama perusahaan di Bengkulu diduga mangkir dalam melakukan tanggung jawab reklamasi, PT BSUP, PT KRU, PT BS, dan PT BBE.

Lalu PT BMQ, PT CBS, PT DMH, PT FR, PT IBP, PT RSM. PT BL, PT JR, PT BAS, PT BAP, PT CDE, PT FK, dan PT IRSA.

Kemudian PT Inj, PT KG. PT PMN, dan PT RGT.

"Total lubang tambang yang tidak direklamasi ada 134 lubang, ini lubang yang sudah tidak aktif. Lubang dibiarkan menganga tidak jarang menelan korban jiwa, rata-rata usia lubang tambang itu di atas 5 tahun," tegas Uli.

Menurut Uli, sejumlah lubang yang ditinggalkan oleh 7 perusahaan yang sudah tidak beroperasi lagi.

"Siapa yang harus bertanggung jawab atas lubang tambang bekas yang tidak direklamasi ini, sementara perusahaannya sudah kabur dari Bengkulu," ujar Uli.

Sementara itu, Kepala Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, Fajar Nugraha mengaku belum mengetahui data tersebut.

Meski demikian, laporan itu akan ditindaklanjutinya.

"Terima kasih informasi data tersebut, tentunya kami segera melakukan cek kondisi riil di lapangan," kata Fajar.

Klarifikasi perusahaan

Direktur PT Inti Bara Perdana (IBP), Sutarman, salah satu perusahaan yang dituding membiarkan lubang tanpa reklamasi, menyatakan, pihaknya tetap patuh pada tanggung jawab reklamasi.

Ia menguraikan secara jelas tahapan reklamasi yang ditetapkan pemerintah.

Menurutnya, reklamasi merupakan kegiatan wajib yang dilakukan setiap tahun selama periode per lima tahun dan dievaluasi bersama pemerintah secara disiplin.

Pembahasan rencana rekalamasi dilakukan mulai September membahas dokumen reklamasi.

Dokumen itu dibuat lima tahunan dan ada revisi berdasarkan progres tahunan yang dibuat berdasarkan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) tahunan.

"Makanya pembahasan RKAB dilakukan sejak November hingga Desember 2019, ini runutnya. Setiap RKAB harus mengacu pada rencana reklamasi. RKAB dibahas kalau rencana rekalamasi (RR) disetujui pemerintah yang umurnya per tahun selama periode 5 tahun," jelasnya.

Pada saat pembahasan RKAB, harus mengacu pada tahun sebelumnya.

"Jadi lihat ke belakang (progres) lihat ke depan (lihat program). Nah, kebetulan RR kami 5 tahun ke belakang sampai 2019, sehingga RR selanjutnya akan dimulai pada tahun ini (2020)," jelasnya.

"Berarti di tahun 2020 kami bicara rencana rekalmasi dengan pemerintah. Di RKAB 2020 itu review reklamasi di tahun 2019, semua dibuka dalam rapat komisi pembicaraan RKAB yang dihadiri semua stakeholder," sebutnya.

Ia juga menyebutkan pihaknya telah melakukan reklamasi selama 5 tahun terakhir seluas 85 hektare di kawasan bekas galian tambang.

"Selama 5 tahun terakhir saya punya rencana reklamasi 51 hektare kemudian progresnya sampai tahun 2019, 85 hektare jadi persantasenya lebih dari 100 persen," ia menjelaskan.

Untuk tahun 2020 reklamasi berjalan sejak Januari, laporannya akan disampaikan pada pemerintah pada April 2020 per triwulan.

Ia juga tidak menapikkan tudingan pihak lain yang menyebutkan ada lahan pertambangan tidak direklamasi.

Hal itu menurutnya karena ada beberapa kemungkinan. Pertama areal masih aktif, sehingga seolah-olah ada pembiaran, padahal aktivitas pertambangan masih dilakukan.

"Ada juga areal yang masih dalam perencanaan. Karena reklamasi ini ada banyak tahapan, perencanaan, mengukur PH tanah, apa yang akan dilakukan hingga penyiapan bibit pohon yang akan ditanam. Kami memiliki pembibitan sendiri untuk melakukan reklamasi. Saya tidak menapikkan informasi masyarakat atas temuan itu. Namun yang paling penting bagaimana informasi itu mampu dipertemukan dengan informasi real di lapangan," jelasnya.

Ia juga sempat menyinggung soal definisi lubang antara masyarakat umum dengan pengertian teknis pertambangan apa itu lubang.

Menurutnya soal ini juga harus disamakan persepsinya.

Mengenai bekas lubang tambang akan dibahas dalam Rencana Penutupan Tambang (RPT), jelang IUP berakhir.

Menurutnya ada kesepakatan dengan pemerintah berapa persen lahan bekas tambang itu digunakan untuk reklamasi, reboisasi hingga ada juga permintaan dari pemerintah untuk rekreasi dan infrastruktur.

"Reklamasi itu intinya penataan, beragam pola bisa disepakati dengan pemerintah, penghijauan, penanaman kembali atau untuk infrastruktur dan makna praktisnya berbeda-beda, ini yang harus sama-sama dipahami dengan masyarakat," tegasnya.

Dana Jaminan Reklamasi

Disamping reklamasi pihaknya juga diwajibkan menyetor jaminan reklamasi pada pemerintah. Jaminan itu akan dikembalikan bila reklamasi berhasil dilakukan menurut pemerintah.

Bila tidak berhasil maka uang jaminan itu akan digunakan untuk mereklamasi sesuai standar pemerintah.

"Pemerintah menilai reklamasi diterima atau tidak, kalau diterima uang jaminan reklamasi dikembalikan, kalau tidak diterima uang diambil pemerintah," jelasnya.

Sejauh ini pihaknya telah menyetor jaminan uang reklamasi berkisar Rp 2 miliar per tahun.

"Uang itu diberikan untuk berjaga-jaga. Sekarang apakah perusahaan-perusahaan lain memberikan uang jaminan reklamasi itu atau tidak?" sebutnya.

Penilaian ini oleh pemerintah dituangkan dalam proper dalam bentuk warna hitam dan merah jelek. Semntara biru, hijau dan gold kategori baik.

"Saat ini perusahaan kami propernya biru, kami tidak mau dapat nilai proper hitam dan merah, karena kalau proper kami hitam atau merah dinilai pemerintah, maka tidak ada pembeli yang mau beli batubara kami, itu terlihat dalam online, tentu merugikan kami," sebutnya.

Ia mengaku sependapat dengan masyarakat yang kritis dalam memantau aktifitas pertambangan di Provinsi Bengkulu.

"Kami senang diingatkan masyarakat," tutup Sutarman.

https://regional.kompas.com/read/2020/03/10/11534231/tak-reklamasi-21-tambang-di-bengkulu-tinggalkan-134-lubang-menganga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke