Salin Artikel

Tumpahan Minyak Cemari Laut Balikpapan, Sumber Sedang Ditelusuri

SAMARINDA, KOMPAS.com - Tumpahan minyak kembali mencemari Laut Balikpapan, Kalimantan Timur, Minggu (8/3/2020) sore.

Tumpahan itu menyebar di pesisir Pantai Monpera hingga Benua Patra atau kilang mandiri sepanjang kurang lebih satu kilometer.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Balikpapan, Suryanto mengatakan, saat ini tim sedang menelusuri sumber tumpahan.

"Hasil pemeriksaan lapangan tumpahan itu berasal dari darat, keluar melalui muara Sungai Prapatan belakang rumah sakit Polda Kaltim," ungkap dia saat dihubungi Kompas.com, Senin (9/3/2020).

Suryanto mengatakan, dari titik sebaran genangan, di pesisir Benua Patra lebih sedikit tebal ketimbang di pesisir Monpera.

Saat ini, pihaknya dibantu Polda Kaltim dan Pertamina sedang menelusuri sumber asal menggunakan metode finger print atau uji sampel minyak di laboratorium.

Uji ini akan melihat kandungan tumpahan minyak, kemudian dicocokkan dengan sumber-sumber yang ada.

Selain itu, pihaknya juga mengambil foto satelit.

"Agar segera terungkap sumber minyak ini," kata dia.

Menurut Suryanto, sejak Minggu malam, timnya bersama Refinery Unit (RU) V Pertamina membersihkan sekaligus ambil sampel.

Hasil pembersihan didapat tumpahan minyak yang berhasil dikumpulkan sekitar 2 meter kubik atau 2.000 liter dan 7 kantong plastik besar.

Saat ini, kawasan pesisir yang tercemar sudah dibersihkan.

"Tapi itu bercampur air," kata dia.

Tim dari Polda Kaltim juga sudah menurunkan tim penyelidikan atas kasus tersebut. Sedang Dinas Lingkungan Hidup sudah mengambil sampel air.

Meski demikian, menurut Suryanto, tumpahan minyak kali ini relatif kecil dibanding tumpahan sebelumnya di Pantai Manggar.

Selain itu, kejadian kali pun tak memberi dampak nelayan sekitar.

Suryanto belum memastikan tumpahan minyak kali ini adalah minyak mentah, oli atau jenis minyak lainnya.

Namun, dirinya menduga itu minyak endapan.

"Karena dibakar tidak menyala. Kalau terbakar kan minyak. Endapan kaya oli gitu. Saya prediksi minyak itu diendap bagian atas dimanfaatkan. Terus bagian endapan dibuang atau dicuci kemudian dilepas menuju laut," terangnya.

Jika pelaku terungkap bisa dikenakan sanksi pidana dengan UU Lingkungan Hidup nomor 32/2009.

https://regional.kompas.com/read/2020/03/09/17403881/tumpahan-minyak-cemari-laut-balikpapan-sumber-sedang-ditelusuri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke