S alias P yang tidak mengenyam pendidikan di sekolah itu selama ini bekerja mencari ikan di laut.
Selain itu, waktunya dihabiskan di warnet untuk menonton video porno.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, S alias P tinggal di rumah kakeknya yang berada dekat dengan rumah korban.
Tersangka sendiri sudah hafal situasi di dalam rumah korban, sehingga mudah untuknya masuk ke dalam rumah korban.
"Iya, pelaku ini masih saudara. Paman korban lah sebutannya," kata Yudha saat dikonfirmasi, Senin (9/3/2020).
Tersangka S alias P diduga memiliki hasrat terpendam sejak lama, karena sering mengintip korban saat sedang mandi.
Menurut Yudha, S alias P beberapa kali ketahuan mengintip korban yang sedang mandi.
Korban pun sudah melaporkan perilaku S alias P tersebut kepada kakeknya.
"Motifnya karena hasrat yang terpendam oleh tersangka kepada korban," kata Yudha.
Atas pembunuhan dan pemerkosaan itu, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana diubah UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, remaja 14 tahun itu ditemukan meninggal dunia di kamarnya dengan luka di leher dan lebam di wajahnya.
Sekitar pukul 07.00 WIB, Ibu korban hendak membangunkan remaja tersebut untuk sekolah.
Namun, saat itu korban sudah dalam keadaan wajah tertutup sprei dan tidak mengenakan celana dalam.
Orangtua korban kemudian membawa korban yang sudah meninggal dunia ke rumah sakit.
Polisi yang melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi kemudian berhasil menangkap pelaku saat berada di rumah kerabatnya yang berdekatan dengan rumah korban.
https://regional.kompas.com/read/2020/03/09/16544281/pembunuh-dan-pemerkosa-remaja-di-tanjung-balai-ternyata-masih-kerabat-korban