Salin Artikel

Polisi Tangkap Pelaku Pelecehan Payudara yang Resahkan Warga Pontianak

PONTIANAK, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial PR (26) ditangkap petugas Satuan Bhayangkara Polda Kalimantan Barat, Minggu (8/3/2020).

PR ditangkap atas dugaan perbuatan tindak pidana asusila di muka umum atau disebut juga pelaku pelecehan payudara.

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Donny Charles Go menerangkan, penangkapan terhadap PR bermula dari adanya informasi yang beredar di media sosial sejak dua bulan terakhir.

Informasi di media sosial itu kemudian ramai diperbincangkan dan membuat resah masyarakat Kota Pontianak.

Dalam penyelidikan, diketahui ciri-ciri pelaku menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion dan helm full face warga pelangi.

"Kami kemudian mendapat informasi keberadaan seseorang yang memiliki ciri-ciri sama. Untuk memastikan, anggota datang ke lokasi dan menginterogasi pria tersebut," kata Donny kepada wartawan, Senin (9/3/2020) sore.

Dalam interogasinya, PR mengakui perbuatannya. Dia menyebut telah melakukan perbuatan tersebut terhadap enam korban di lokasi berbeda. Bahkan, satu di antaranya anak sekolah di bawah umur berusia 14 tahun.

"Diakuinya, enam korban itu, empat di antaranya dilakukan tahun 2019 dan dua korban tahun 2020," ucap Donny.

Atas perbuatannya, pelaku PR dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.

"Saat ini, pelaku masih dalam pemeriksaan penyidik untuk mendalami kasus tersebut," ujar Donny.

Donny menerangkan, kejahatan di jalan raya dapat terjadi dengan berbagai macam bentuk. Untuk itu, masyarakat diimbau untuk selalu waspada.

"Apabila menjadi korban, warga jangan mengejar sendiri menggunakan kendaraan karena akan membahayakan diri sendiri dan pengendara lain," tutup Donny.

https://regional.kompas.com/read/2020/03/09/15450581/polisi-tangkap-pelaku-pelecehan-payudara-yang-resahkan-warga-pontianak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke