Salin Artikel

Gejayan Memanggil Lagi, Elemen Masyarakat Yogya Tolak Omnibus Law

YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Aliansi Rakyat Bergerak menggelar aksi di Jalan Gejayan, Senin (9/3/2020) untuk menyikapi Omnibus Law.

Aksi ini untuk menyuarakan penolakan terhadap peraturan "sapu jagat".

Humas Aliansi Bergerak, Kontra Tirano mengatakan, perancangan Omnibus Law menyalahi Undang-undang No 12 Tahun 2011.

"Perancangan Omnibus Law ini sendiri menyalahi UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan-Peraturan Perundang-undangan," ujar Humas Aliansi Rakyat Bergerak, Kontra Tirano, Senin (9/2/2020).

Pemerintah dan DPR yang menutup-nutupi proses pembahasan Omnibus Law menunjukkan tidak ada itikad baik dalam mengelola negara.

Selain itu, perumusan Omnibus Law yang tidak melibatkan peran masyarakat dan lembaga atau organ terkait lainya, membuktikan pemerintah dan DPR melanggar asas good governance, keterbukaan, kepastian hukum, serta keterlibatan publik.

Aliansi Rakyat Bergerak memandang, Omnibus Law akan membuat rakyat semakin miskin, dan tergantung pada mekanisme kebijakan ekonomi yang menyebabkan kesenjangan.

Omnibus Law juga mempercepat kehancuran lingkungan hidup.

"Masalah sosial akan semakin banyak karena ketidakadilan yang tersurat lebih banyak merampas hak-hak pekerja yang selama ini masih diperjuangkan," tegasnya.

Dari pengamatan Kompas.com, sekitar pukul 12.00 WIB Aliansi Masyarakat Bergerak sudah mulai datang di Simpang Tiga Gejayan. Jalan menuju simpang Tiga Gejayan sudah mulai ditutup untuk kendaraan bermotor.

Sementara itu, Ketua BEM KM UGM, M Sulthan Farras mengatakan, Aliansi Mahasiswa UGM ikut turun dalam Gejayan Memanggil.

"Dari update tadi malam estimasi 320 orang (ikut turun ke jalan). Kalau dari Kami BEM KM UGM, berfokus di RUU Cipta Kerja," ucap Ketua BEM KM UGM M Sulthan Farras.

https://regional.kompas.com/read/2020/03/09/13234551/gejayan-memanggil-lagi-elemen-masyarakat-yogya-tolak-omnibus-law

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke