Salin Artikel

Pendeta Tersangka Pencabulan Dijemput Paksa, Khawatir Kabur ke Luar Negeri

Hal itu dilakukan karena polisi mendapatkan informasi bahwa HL akan terbang ke luar negeri.

HL dijemput paksa saat berada di rumah rekannya di kawasan Perumahan Pondok Candra, Kecamatan Waru Sidoarjo.

"Kami tidak ingin pelaku melarikan diri, karena kami mendapatkan informasi pelaku akan terbang ke luar negeri untuk menghadiri undangan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pitra Ratulangi, di Mapolda Jatim, Sabtu siang.

HL dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan saksi, serta gelar perkara.

Penyidik juga memeriksa korban dan barang bukti yang ada.

"Pendeta HL kita naikkan statusnya sebagai tersangka, kemarin sudah kami periksa sebagai saksi," jelasnya.

Hasil pemeriksaan, pelaku mencabuli korban sejak 2005 hingga 2011 atau sejak korban masih berusia 10 tahun.

Korban adalah anak didik pelaku di lingkungan gereja tempat korban dididik pengetahuan agama.


Penyidik menjerat tersangka dengan Undang-undang (UU) Perlindungan Anak Pasal 82 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan atau Pasal 264 KUHP dengan ancaman hukuman 7-9 tahun.

Sebelumnya diberitakan, pendeta di salah satu gereja di Surabaya dilaporkan ke Polda Jatim karena diduga mencabuli jemaatnya.

Aksi tersebut diduga dilakukan dalam rentang waktu cukup lama, sejak korbannya berusia 10 tahun hingga berusia 26 tahun.

Korban IW melaporkan apa yang dialaminya ke Polda Jatim, 20 Februari 2020, didampingi JL selaku juru bicara keluarga, dengan surat laporan nomor LPB/155/II/2020/UM/SPKT.

"Keluarga melaporkan ke polisi karena korban mengalami trauma berat, dan ini tidak pantas dilakukan oleh tokoh agama," kata JL, saat dikonfirmasi melalui telepon, Selasa (3/3/2020).

https://regional.kompas.com/read/2020/03/07/21520541/pendeta-tersangka-pencabulan-dijemput-paksa-khawatir-kabur-ke-luar-negeri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke