Salin Artikel

Ini yang Didapatkan Gisel dan Tyas Mirasih Saat Diendorse Biro Perjalanan yang Terlibat Kasus Carding

Dalam pemeriksaan, terungkap apa saja yang didapat kedua artis peran tersebut dari endorsemen perusahaan jasa travel tersebut.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, keduanya mendapatkan fasilitas sebagai reward endorsemen layanan jasa travel yang diunggah di media sosial milik keduanya.

Tyas pernah sekali mendapat endorse dan diberikan fasilitas menginap semalam di sebuah hotel di Singapura senilai Rp 5 juta.

"Sementara yang didapat Gisella Anastasia, tiket dua kali terbang ke Malaysia senilai Rp 25 juta," katanya di Mapolda Jatim, Jumat.

Kesaksian Gisel dan Tyas, kata Trunoyudo akan dianalisa sebagai bahan penyidikan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim.

"Dari keterangan kedua saksi, bisa dimungkinkan penyidik akan melakukan pengembangan siapa lagi yang perlu diminta keterangannya, bisa jadi manajer artis atau yang lainnya yang memiliki kaitan kuat," ujarnya.

Gisel dan Tyas adalah publik figur ketiga dan keempat yang diperiksa penyidik sebagai saksi kasus carding.

Kemarin, selegram Awkarin dan Ruth Stefanie juga diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama.

Dalam kasus ini, ada enam artis yang dibayar untuk mempromosikan produk wisata oleh dua pengusaha travel, SG dan FD yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Para artis itu berinisial GA, TM, JI, BW, AWK, dan RA.


Sebelumnya diberitakan, Polda Jatim menangkap sindikat pembobol kartu kredit atau carding, yang terdiri dari satu pembobol kartu kredit dan dua pengusaha agen wisata yang memanfaatkan hasil pembobolan kartu kredit itu.

Salah satu dari tiga tersangka itu berinsial MR, aktor pembobol kartu kredit yang membeli fasilitas travel seperti penerbangan dan hotel.

Sementara dua pengusaha agen wisata itu berinisial SG dan FD.

Ketiganya dijerat Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

https://regional.kompas.com/read/2020/03/06/21455401/ini-yang-didapatkan-gisel-dan-tyas-mirasih-saat-diendorse-biro-perjalanan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke