Salin Artikel

Diperiksa Kasus Carding, Gisel dan Tyas Mirasih Akan Lebih Hati-hati Terima Endorse

SURABAYA, KOMPAS.com - Gisella Anastasya dan Tyas Mirasih mengaku mendapatkan pelajaran penting dari kasus carding.

Bersama Tyas Mirasih, Gisel diperiksa polisi karena pihak yang mengendorse keduanya terkait dengan kasus carding yang sedang didalami Polda Jatim.

"Saya akan lebih berhati-hati untuk kedepannya, untuk semuanya juga," terang Gisel, usai diperiksa 5 jam di Mapolda Jatim, sebagai saksi kasus carding, Jumat (6/3/2020) sore.

Sama dengan Tyas Mirasih, Gisel semula juga menyangka jika endorsement yang rawan bermasalah dengan hukum adalah produk-produk kecantikan.

"Ternyata, jasa paket wisata juga bermasalah. Jadi, kami akan lebih hati-hati lagi ke depan dalam menerima endorsement," terang Gisel.

Dia semula tidak mengetahui jika endorsement yang diterimanya yakni paket wisata berkaitan dengan kasus carding yang sedang didalami penyidik Polda Jatim.

"Karena yang terima dan urus semuanya itu asisten saya," kata mantan isteri Gading Martin ini.

Gisel dan Tyas Mirasih diperiksa kurang lebih 5 jam sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 16.30 WIB dipotong waktu istirahat, dengan dicecar 30 pertanyaan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, hasil pemeriksaan keduanya akan menjadi bahan analisa penyidik dalam pengembangan kasus carding.

"Dari keterangan kedua saksi, bisa dimungkinkan penyidik akan melakukan pengembangan dan pendalaman kasus," kata Trunoyudo.

Gisella Anastasya dan Tyas Mirasih adalah publik figur ketiga dan keempat yang diperiksa penyidik sebagai saksi kasus carding.

Kemarin, selegram dan model Awkarin dan Ruth Stefani juga diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama.

Dalam kasus ini, ada enam artis yang dibayar untuk mempromosikan produk wisata oleh dua pengusaha travel, SG dan FD, yakni GA, TM, JI, BW, AWK, dan RA.

Polda Jatim menangkap sindikat pembobol kartu kredit atau carding, yang terdiri dari satu pembobol kartu kredit dan dua pengusaha agen wisata yang memanfaatkan hasil pembobolan kartu kredit itu.

Tiga tersangka itu merupakan MR, aktor pembobol kartu kredit yang membeli fasilitas travel seperti penerbangan dan hotel.

Sementara, dua pengusaha agen wisata itu berinisial SG dan FD.

Ketiganya dijerat Pasal 32 Ayat (1) jo Pasal 48 Ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. 

https://regional.kompas.com/read/2020/03/06/18512161/diperiksa-kasus-carding-gisel-dan-tyas-mirasih-akan-lebih-hati-hati-terima

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke