Salin Artikel

Kapal Pesiar Viking Sun Ditolak Surabaya dan Semarang, Bali Izinkan dengan Catatan

Sebelumnya kapal ini dilaporkan ditolak oleh Pemkot Surabaya dan Semarang sebagai bentuk antisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19.

Diketahui di kapal itu terdapat dua orang suspect virus corona.

Gubernur Bali I Wayan Koster mengatakan, tak akan menolak kapal tersebut bersandar dan menurunkan penumpangnya di Bali. 

"Bukan menolak, tapi menunda kedatangannya sampai kita mendapat kepastian kesehatannya," kata Koster di sela-sela rapat koordinasi percepatan pemulihan kondisi pariwisata dan ekonomi Bali dampak virus corona, di Gedung Bank Indonesia Perwakilan Bali, Jumat (6/3/2020).

Koster mengatakan, penundaan dilakukan sampai para penumpang di kapal ini dinyatakan sehat oleh otoritas kesehatan.

Untuk itu, para penumpang di kapal tersebut akan melalui prosedur yang dijalankan secara ketat oleh pihak otoritas pelabuhan dan tim kesehatan Provinsi Bali.

Mereka baru diizinkan turun di Bali jika sudah dinyatakan sehat.

Menurut Koster, rencananya, kapal ini akan bersandar di Bali selama dua malam.

"Rencana selama dua malam. Ya (menurunkan penumpang)," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengeluarkan surat penundaan kunjungan kapal pesiar Viking Sun yang rencananya akan berlabuh di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (6/3/2020).

Surat tertanggal 4 Maret 2020 bernomor 556/2675/436.7.19/2020 itu dikirim kepada Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Perak, Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak, Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak, dan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III.


Di dalam surat itu, Risma menjelaskan alasan menolak kedatangan kapal pesiar Viking Sun yang mengangkut 1.300 turis mancanegara.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, di dalam kapal tersebut terdapat dua orang yang menderita sakit demam, batuk, pilek dan mempunyai riwayat perjalanan mengunjungi negara New Caledonia dan Australia yang merupakan negara terjangkit covid-19.

Kapal pesiar Viking Sun juga dilarang berlabuh di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah.

Pelarangan ini dilakukan Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi untuk mengantisipasi penularan virus corona atau Covid-19.

Berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan Wali Kota Semarang bernomor B/1201/443/2020 menyatakan menolak rencana kedatangan kapal pesiar Viking Sun yang akan bersandar di Pelabuhan Tanjung Mas Semarang.

https://regional.kompas.com/read/2020/03/06/13344421/kapal-pesiar-viking-sun-ditolak-surabaya-dan-semarang-bali-izinkan-dengan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke