Salin Artikel

Awkarin dan Ruth Stefanie Jadi Saksi Kasus Carding, 30 Pertanyaan Selama 7 Jam

KOMPAS.com - Dua selebgram Karin Novilda alias Awkarin dan Ruth Stefanie diperiksa sebagai saksi kasus carding atau pembobolan kartu kredit di Mapolda Jawa Timur, Kamis (5/3/2020).

Menurut Direktur Krimsus Polda Jatim Kombes Gidion Arif Setyawan, Awkarin akan diperiksa terkait dugaan keterlibatannya sebagai artis endorsement agen tiket murah menggunakan uang carding.

Seperti diketahui, empat orang dari agen travel berakun Instagram (IG) @tiketkekinian telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Tim penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menduga, para tersangka telah melakukan praktik pembobolan kartu kredit untuk menjalankan bisnis mereka.

Dugaan sementara, aksi carding tersebut telah merenggut keuntungan sekitar Rp 900 juta. 

Ini faktanya:

Dalam pemeriksaan, kedua selebgram itu dicecar 30 pertanyaan oleh tim penyidik.

"Disodori 30 pertanyaan soal proses endorse di media sosial terkait iklan travel," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.

Setelah pemeriksaan, Awkarin enggan memberi komentar kepada wartawan.

Sementara itu, Ruth sempat mengatakan bahwa dirinya tidak tahu jika terkait kasus tersebut.

"Saya tidak ada sangkut pautnya dengan kasus ini, saya tidak kenal," kata Ruth kepada wartawan dengan singkat.

Ruth mengatakan, dirinya diperiksa Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim sebagai saksi.

"Datang sebagai saksi, kami memberikan saksi sesuai dimaukan Polda. Saya beri info yang saya dapat saya tahu," katanya kepada awak media.

Ia juga mengaku berupaya meluangkan waktu di tengah sibuknya jadwal shooting guna memenuhi pemeriksaan tersebut.

"Saya lumayan sibuk, saya ada jadwal shooting lain. Jadi berikan waktu ke Surabaya. Saya terbang dari Jakarta jadi saksi," pungkasnya.

Keempat tersangka kasus carding, yaitu Sergio Chondro, Farhan Darmawan, Mira Deli Ruby, dan Meliana Kurniawan, sudah menjalankan bisnisnya sejak 2019.

Namun, diduga tiga dari empat tersangka membobol kartu kredit dan berhasil merenggut keuntungan sekitar Rp 900 Juta.

Dalam menjalankan bisnisnya, para pelaku belakangan diketahui melibatkan sedikitnya tujuh orang artis sebagai endorsement.

Ketiga pelaku dijerat Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Jatim menyampaikan, aksi carding tersebut melibatkan sejumlah artis yang dimanfaatkan tersangka untuk endorsement di media sosial. 

Setidaknya ada enam artis yang terlibat, yakni GA, TM, JI, BW, AWK, dan RA. Keenam artis ini disewa oleh SG dan FD. 

Sementara itu, selain SG dan FD, polisi juga menetapkan MR, aktor pembobol kartu kredit, sebagai tersangka. 

MR berperan membeli fasilitas travel seperti penerbangan dan hotel. 

(David Oliver Purba)

https://regional.kompas.com/read/2020/03/06/08340061/awkarin-dan-ruth-stefanie-jadi-saksi-kasus-carding-30-pertanyaan-selama-7

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke