Salin Artikel

Janjikan Warga Bisa Masuk Kuliah Kedokteran, Kepala Puskemas Jember Ditahan

JEMBER, KOMPAS.com – Kejaksaan Negeri Jember menetapkan Kepala Puskesmas Ambulu, WN dan istrinya sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan Kamis (5/32020) sore.

Tersangka disebut menjanjikan warga Jember bisa diterima kuliah di Fakultas Kedokteran Universitas Jember, yakni dengan membayar uang sekitar Rp 450 juta.

Pasangan suami istri sudah menerima uang sekitar Rp 250 juta. Dia menjanjikan warga Jember bisa diterima di Fakultas Kedokteran pada tahun ajaran 2019 lalu.

Namun, setelah mendaftar, anak tersebut tidak lolos.

“Padahal, sudah mengeluarkan uang Rp 250 juta,” kata Kasi Pidum kejaksaan Negeri Jember, Aditya Okto Tohari, saat dihubungi Kompas.com.

Sementara, jumlah uang yang tertera dalam berkas perkara sebesar Rp 450 juta.

Karena tidak lolos, korban kecewa dan melaporkan kasus tersebut pada aparat penegak hukum.

“Kami mendapatkan berkas perkara dari penyidik kepolisian, setelah diteliti dan dinyatakan lengkap alat buktinya untuk dibawa ke persidangan,” tutur dia.

Aditya menerangkan, pasangan suami istri ini menggerakkan orang lain dengan kata-kata agar menyerahkan uang.

“Ini dilakukan oleh oknum dokter di puskesmas pemerintah Jember, pelakunya suami istri,” tegas dia.

Keduanya langsung ditahan oleh Kejari karena beberapa alasan.

Pertama, dikhawatirkan melarikan diri. Kedua menghilangkan barang bukti atau mempengaruhi para saksi.

“Ketiga, kami khawatir prosesnya terhambat,” ujar dia.

Selain itu, juga karena belum adanya perdamaian dengan korban.

Kejari Jember juga memerika dari pihak Universitas Jember terkait kasus ini.

Akibat perbuatannya, oknum dokter ini melanggar Pasal 372 atau 378 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman empat tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2020/03/05/18393781/janjikan-warga-bisa-masuk-kuliah-kedokteran-kepala-puskemas-jember-ditahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke