Salin Artikel

Diperiksa 7 Jam Terkait Carding, Awkarin Tak Mau Komentar, Ruth Stefanie Ngaku Tak Kenal Pelaku

Keduanya diperiksa sebagai saksi terkait kasus carding atau pembobolan kartu kredit yang dilakukan oleh sebuah biro perjalanan.

Awkarin keluar lebih dulu, dan Ruth Stefani muncul 10 menit kemudian.

Keduanya tidak memberikan komentar panjang usai keluar dari ruang penyidikan.

Keduanya langsung menuju mobil yang sudah siap di pintu gerbang gedung.

"Saya tidak ada sangkut pautnya dengan kasus ini, saya tidak kenal," kata Ruth Stefanie kepada wartawan singkat.

Keduanya diperiksa selama tujuh jam sejak pukul 09.30 WIB hingga pukul 16.30 WIB.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Ruth dan Awkarin disodiri 30 pertanyaan saat pemeriksaan. 

"Disodori 30 pertanyaan soal proses endorse di media sosial terkait iklan travel," kata Trunoyudo.

Pertanyaan seputar tawaran apa yang diterima dan fasilitas apa saja yang telah diterima.


Sebelumnya diberitakan, Polda Jatim menangkap sindikat pembobol kartu kredit atau carding, yang terdiri dari satu pembobol kartu kredit dan dua pengusaha agen wisata yang memanfaatkan hasil pembobolan kartu kredit itu.

Tiga tersangka itu merupakan MR, aktor pembobol kartu kredit yang membeli fasilitas travel seperti penerbangan dan hotel.

Sementara dua pengusaha agen wisata itu berinisial SG dan FD.

Ada enam artis yang dibayar untuk mempromosikan produk wisata oleh dua pengusaha travel, SG dan FD, yakni GA, TM, JI, BW, AWK, dan RA.

Ketiga pelaku dijerat Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

https://regional.kompas.com/read/2020/03/05/18343811/diperiksa-7-jam-terkait-carding-awkarin-tak-mau-komentar-ruth-stefanie-ngaku

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke