Salin Artikel

Oknum PNS Rumah Sakit di Makassar Timbun Ribuan Masker, Ini Perannya

KOMPAS.com - Setelah berhasil menangkap tiga pelaku terduga penimbun masker di Makassar yakni LC (44), DS (22), dan BP (26), polisi langsung melakukan pemeriksaan terhadap ketiganya.

Hasilnya, dari keterangan yang didapat, LC yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di salah satu rumah sakit di Makassar, berperan langsung sebagai penampung dan pengambil langsung masker tersebut.

"Kalau ASN perannya dia yang menampung, dia yang ambil dari berbagai wilayah kemudian dia jual dan pasarkan," kata Kasat Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Iqbal Usman saat diwawancara wartawan di Mapolrestabes Makassar, Selasa (4/3/2020).

Dijelaskan Iqbal, masker tersebut mayoritas tidak diambil langsung di apotik atau di rumah sakit tempat LC bekerja.

Namun, masker itu dibeli dari beberapa orang yang juga memasarkannya secara online. Total ada 290 boks masker yang sudah didapat LC beserta anaknya DS selama tiga pekan.

Barang tersebut datang dari Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat.

"Mereka mengetahui masker ini langka dan sangat dibutuhkan sehingga harganya tinggi dan mereka memanfaatkan situasi ini," ujarnya.

Selain dijual di Makassar, ketiga terduga pelaku juga berencana menjual maskernya di luar Sulawesi Selatan dan mancanegara seperti di Hongkong.

Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap tiga terduga penimbun masker di perumahan dosen Universitas Hasanuddin di Jalan Moncong Loe, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Kamis (5/3/2020) dini hari.

Ketiga pelaku berinisial LC (44), DS (22), dan BP (26).

LC merupakan seorang aparat sipil negara di salah satu rumah sakit di Makassar. Ketiganya diamankan di rumah LC bersama ribuan barang masker yang sudah dikumpulkan.

 

(Penulis : Kontributor Makassar, Himawan | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief)

https://regional.kompas.com/read/2020/03/05/16310801/oknum-pns-rumah-sakit-di-makassar-timbun-ribuan-masker-ini-perannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke