Salin Artikel

Polisi Gagalkan Pengiriman 22.000 Masker ke Malaysia, Dilakukan Eksportir Hasil Laut

MAKASSAR, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel menggagalkan pengiriman 22.000 masker yang hendak dikirimkan ke Kuala Lumpur, Malaysia, melalui pesawat di Bandara internasional Sultan Hasanuddin, Makassar. 

Kasubdit Penmas Polda Sulsel Kompol Muhammad Arsyad mengatakan, penggagalan ini dilakukan penyidik pada Rabu (4/3/2020) sekitar pukul 13.00 Wita. 

Dari pengungkapan tersebut, diketahui masker itu bakal dikirim oleh CV Mina Bahari Internusa yang merupakan eksportir hasil laut di Makassar. 

"Penyidik menerima informasi dari Bea dan Cukai Kanwil Sulawesi bagian Selatan. Saat mendatangi lokasi, penyidik mengamankan 11 karton berisi 22.000 pieces masker dan mengamankan AJ, pemilik CV Mina Bahari Internusa," kata Arsyad saat konferensi pers di Mapolda Sulsel, Kamis (4/3/2020).

Kasubdit 1 Indag Ditkrimsus Polda Sulsel Kompol Arisandi mengatakan, rencananya pengiriman masker ke Kuala Lumpur ini diangkut oleh pesawat Air Asia AK/331. 

Arisandi mengatakan, sebelumnya CV Mina Bahari Internusa telah berhasil melakukan pengiriman masker dalam jumlah besar sebanyak 17 kali.

"Ini yang digagalkan yang ke-18. Ada yang pesan di Malaysia yang juga konsumen hasil laut yang bersangkutan," kata Arisandi. 

Arisandi mengatakan, masker-masker ini dikumpulkan oleh jejaring CV Mina Bajari Internusa di sejumlah peritel alat kesehatan di Makassar. 

Rencananya, masker terdebut dijual dengan harga Rp 300.000 per boks. 

"Pembelian dilakukan melalui jejaringnya di beberapa usaha ritel yang ada di Makassar dan sekitarnya. Setelah itu terkumpul, lalu diserahkan ke pemilik usaha ini, kemudian di-packing dan dikirim ke Malaysia," tambah Arisandi. 

Polisi menggunakan Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan kepada pelaku pengiriman masker yang sudah diamankan.

"Pelaku usaha yang melakukan perdagangan masker tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan yang diberikan oleh menteri sebagaimana Pasal 24 ayat 1 dipidana paling lama 4 tahun dan denda Rp 10 miliar," tutup Arisandi.

https://regional.kompas.com/read/2020/03/05/15482561/polisi-gagalkan-pengiriman-22000-masker-ke-malaysia-dilakukan-eksportir

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke