Salin Artikel

Laki-laki yang Perkosa Anak di Rumah Ibadah Terancam 15 Tahun Penjara

KOMPAS.com - Setelah melakukan serangkain pemeriksaan, polisi menetapkan EPS (23), laki-laki yang diduga melakukan pemerkosaan sejenis terhadap anak di bawah umur di rumah ibadah mushala di Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, polisi menjerat ESP dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat UU Perlindungan Anak," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok AKP Deny Akhmad saat dihubungi Kompas.com, Rabu (4/3/2020).

Deny mengatakan, awalnya EPS dan ROP diduga pasangan homoseksual yang nekat melakukan aktivitas seks di rumah ibadah.

Namun, setelah dilakukan oleh pihaknya, ternyata EPS memaksa ROP untuk berhubungan sejenis di dalam Mushala.

"Saat diserahkan ke polisi disebut pasangan LGBT, namun setelah diperiksa ternyata EPS melakukan pemaksaan kepada korban," katanya.

Dengan adanya unsur pemaksaan itu, sambungnya, maka EPS dinilai dapat dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Ada unsur pemaksaan untuk melakukan hubungan seksual sejenis. EPS memaksa ROP yang merupakan anak di bawah umur," kata Deny.

Sementara untuk korban sendiri direhabilitasi ke Dinas Sosial Kabupaten Solok, Sumbar.

"Korban sudah kita bawa ke Dinas Sosial untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut. Dia masih anak-anak dan menjadi korban pencabulan," katanya.

Sebelumnya diberitakan, dua orang laki-laki EPS (23) dan ROP (13) diamankan polisi di Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Sumatra Barat.

EPS dan ROP diamankan polisi setelah diserahkan masyarakat yang menangkap saat keduanya sedang berhubungan seksual di dalam Mushala, pada Senin (2/3/2020).

Deny menceritakan, kejadian ini berawal ketika keduanya menumpang menginap di Mushala tersebut pada Minggu malam.

Keduanya beralasan tidak memiliki uang untuk melanjutkan perjalanan ke Nagari Air Dingin, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok.

Merasa prihatin, pengurus Mushala mengizinkan keduanya bermalam di rumah ibadah.

Namun, ketika sudah larut malam, keduanya tampak memadamkan semua lampu di Mushala.

Karena curiga pengurus bersama warga mendatangi Mushala itu. Namun, betapa terkejutnya pengurus dan warga karena mendapati kedua pria itu sedang melakukan hubungan seksual dengan keadaan telanjang.

Oleh warga keduanya langsung diserahkan ke polisi.

Penulis : Kontributor Padang, Perdana Putra | Editor : Abba Gabrillin

https://regional.kompas.com/read/2020/03/04/16403011/laki-laki-yang-perkosa-anak-di-rumah-ibadah-terancam-15-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke