Salin Artikel

Polisi Tahan Laki-laki di Sumbar yang Diduga Perkosa Anak di Tempat Ibadah

Kedua laki-laki tersebut yakni EPS (23) dan ROP (13).

EPS dan ROP diamankan polisi setelah diserahkan masyarakat yang menangkap saat keduanya diduga sedang berhubungan seks di dalam mushala pada Senin (2/3/2020).

"Betul, saat ini sedang kita amankan di Mapolres Solok. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan intensif," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok AKP Deny Akhmad saat dihubungi, Rabu (4/3/2020).

Deny mengatakan, kejadian itu berawal ketika kedua pria tersebut menumpang menginap di mushala tersebut pada Minggu malam.

Keduanya beralasan tidak memiliki uang untuk melanjutkan perjalanan ke Nagari Air Dingin, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok.

"Alasannya tidak punya uang dan hari sudah larut malam," kata Deny.

Merasa prihatin, pengurus mushala mengizinkan keduanya bermalam di rumah ibadah tersebut.

Namun, ketika sudah larut malam, keduanya tampak memadamkan semua lampu di mushala.

"Pengurus pun merasa curiga dan bersama warga mendatangi mushala itu," kata Deny.


Pengurus dan warga sangat terkejut karena mendapati kedua pria itu sedang melakukan hubungan seks dengan keadaan telanjang.

"Warga sempat marah dan pelaku hampir saja diamuk. Namun, beruntung ada yang menahan dan akhirnya diserahkan ke polisi," kata Deny.

Menurut Deny, EPS adalah seorang pemuda pengangguran dan ROP adalah remaja putus sekolah.

"Sekarang kasusnya sedang kita dalami," kata Deny.

Korban pemerkosaan

Setelah dilakukan pemeriksaan, terungkap bahwa ROP merupakan anak di bawah umur.

Polisi kemudian berhasil mengungkap bahwa kasus ini adalah tindakan pemerkosaan terhadap anak.

Menurut polisi, terdapat paksaan untuk melakukan hubungan seksual.

EPS diduga memaksa ROP untuk berhubungan seksual di tempat ibadah.

https://regional.kompas.com/read/2020/03/04/11440081/polisi-tahan-laki-laki-di-sumbar-yang-diduga-perkosa-anak-di-tempat-ibadah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke