Berkas dukungan itu milik pasangan calon Suhandoyo dan Suudin.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lamongan memanggil 26 anggota pengawas kecamatan (Panwascam) yang dilantik KPU setempat.
"Sebab mulai 27 Februari hingga 25 Maret mendatang, merupakan waktu bagi KPU kabupaten/kota untuk melakukan verifikasi adminisitrasi berkas dukungan bagi paslon perseorangan," kata Ketua Bawaslu Lamongan Miftahul Badar saat dihubungi, Senin (2/3/2020) malam.
Bawaslu Lamongan dan 26 anggota Panwascam itu menggelar rapat persiapan untuk menghadapi tahapan verifikasi tersebut.
"Supaya siap melakukan pengawasan terhadap verifikasi administrasi persyaratan dukungan bagi paslon perseorangan yang dilakukan oleh KPU Lamongan," jelasnya.
Para anggota Panwascam diminta memerhatikan kecocokan formulir dukungan dengan kartu tanda penduduk (KTP) dan formulir dukungan yang berasal dari sistem informasi pencalonan pemilu (Silon).
Selain itu, anggota Panwascam juga diminta memerhatikan pekerjaan pemberi dukungan.
Sebab, verifikasi ulang akan dilakukan jika terdapat dukungan dari warga yang berprofesi TNI/Polri, ASN, penyelenggara pemilu.
Bawaslu Lamongan memastikan tak ada data yang diubah dalam berkas dukungan dari tahapan awal hingga akhir.
Diketahui, paslon perseorangan di Pilkada Lamongan harus mengantongi dukungan sebesar 6,5 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) yang tercatat sebanyak 1.056.505.
https://regional.kompas.com/read/2020/03/03/09413611/jelang-verifikasi-berkas-calon-independen-bawaslu-lamongan-kumpulkan-26