Salin Artikel

Seorang Pelajar SMK di Jayapura Perkosa dan Bunuh Seorang Wanita, Barang Korban Dibawa Kabur

Tersangka AKD merupakan siswa Kelas XI di sebuah SMK di Kota Jayapura.

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav Urbinas mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Minggu (23/2/2020).

Namun, jenazah korban baru ditemukan pada Rabu (26/2/2020), di rumahnya dalam keadaan membusuk.

"Korban tidak masuk kantor selama tiga hari, kemudian dicek oleh kerabat dan rekan kerja. Karena pintu dikunci maka rekan korban mendobrak pintu. Kemudian di dalam tercium bau busuk dari dalam kamar," kata Gustav di Jayapura, Sabtu (29/2/2020).

Setelah diperiksa rekan kerjanya, korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia.

Rekan kerja korban melaporkan kejadian itu ke polisi.

Setelah penyelidikan selama dua hari, dugaan pelaku mengarah ke AKD yang tinggal tidak jauh dari rumah korban.

Tersangka pun ditangkap pada Jumat (28/2/2020) di sekolahnya dan langsung mengakui perbuatannya.

Dari tersangka dan TKP, petugas menyita barang bukti berupa satu unit ponsel Samsung J5, celana pendek Bali warna dasar merah, baju bali warna dasar merah, 1 bra, 1 buah selimut," kata Gustav.

Dari pengakuan pelaku, motif awal AKD adalah untuk mencuri.

Namun setelah berhasil masuk ke dalam TKP dan mendapatkan sebuah ponsel, kemudian korban terbangun dan melihat terangka.


Teriakan minta tolong yang dilontarkan korban membuat pelaku panik dan kemudian mendatangi RP.

Karena korban melawan, pelaku melakukan kekerasan dan kemudian memerkosa korban.

"Sepengetahuan tersangka korban masih hidup, tapi mungkin saat dicekik dan diperkosa korban sudah meninggal. Dari hasil otopsi korban meninggal karena tutupnya saluran pernapasan," tutur Gustav.

Pelaku dijerat Pasal 339 KUHP sub Pasal 338 KUHP dan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2020/02/29/10175181/seorang-pelajar-smk-di-jayapura-perkosa-dan-bunuh-seorang-wanita-barang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke