Peristiwa itu terjadi di Sei Jeruji, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Minggu (23/2/2020) pagi, sekira pukul 09.00 waktu setempat.
Lina mengatakan, pembunuhan berawal dari kejengkelannya terhadap Halidi.
Wanita ini melihat gelagat aneh Halidi dalam 10 hari terakhir.
"10 hari itu sikapnya memang beda. Kerja enggak sama-sama lagi, tidur enggak sama-sama lagi," ungkapnya ke wartawan di Mapolres Pulang Pisau, Kalteng, Kamis (27/2/2020).
Lina berujar, lama-lama tak betah dengan sikap sang suami. Dia mengaku geram dan memendamnya.
Tiba waktu kejadian, Lina mengatakan sempat berpamitan ke suami sebelum berangkat kerja.
"Saya panggil sampai lima kali tidak menyahut, lalu saya panggil namanya, Halidi! Tidak nyahut juga, saya lihat pisau dapur di atas meja," ujar Lina.
Lina kemudian membunuh dan memotong kelamin suaminya.
Setelah kejadian, Lina berujar menyesal pun tak ada gunanya, karena sudah terjadi.
Kasat Reskrim Iptu Jhon Digul Manra mengatakan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 UU No 23 Tahun 2004 atau Pasal 340 KUHPidana Sub Pasal 338 KUHPidana Sub pasal 351 ayat (3), dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup.
Saat ini pelaku dan sejumlah barang bukti berupa pisau dapur dan sejumlah pakaian yang dipakai pelaku maupun korban diamankan di Sat Reskrim Polres Pulang Pisau untuk penyidikan lebih lanjut.
Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul: Tak Mau Bekerja, Istri Bunuh Suami Dengan Cara Sadis, Kemudian Dibuang ke Semak-semak
https://regional.kompas.com/read/2020/02/29/08313281/pengakuan-istri-yang-bunuh-dan-potong-kemaluan-suami-dipanggil-5-kali-tak