Salin Artikel

Edarkan 32 Paket Sabu, Pegawai Kafe di Cianjur Ditangkap

CIANJUR, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur mengamankan seorang pegawai kafe di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.

RS (22) ditangkap di tempat kerjanya di kawasan Promoya, Kelurahan Sayang, Cianjur, Jumat (28/2/2020).

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 32 paket sabu siap edar yang dibungkus dalam plastik bening dengan berat keseluruhan 12,20 gram.

"Sepuluh paket kita temukan di dalam saku belakang celana yang dipakainya, dan sisanya disembunyikan di dalam amplifier yang disimpan di lantai dua kafe tempatnya bekerja," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Cianjur AKP Ade Hermawan Mulyana.

Guna pemeriksaan lebih lanjut polisi menggelandang pelaku ke Mapolres Cianjur.

"Pemeriksaan intensif masih dilakukan guna mengetahui asal BB (sabu) pelaku, yang ditenggarai bagian dari kelompok jaringan narkoba," ucapnya.

Pelaku, kata dia, merupakan target operasi polisi sebagai pengedar narkoba di Cianjur.

"Penangkapan tersangka setelah petugas kita mengintai aktivitasnya beberapa hari terakhir, hingga akhirnya berhasil kita amankan bersama barang bukti (sabu)," ujar Ade.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam ancaman hukuman mati.

https://regional.kompas.com/read/2020/02/28/18482231/edarkan-32-paket-sabu-pegawai-kafe-di-cianjur-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke