Salin Artikel

Tersangka Tragedi Susur Sungai Sempor: Tanggung Jawab Kami kepada Allah dan Hukum

KOMPAS.com - IYA, salah satu pembina Pramuka yang menjadi tersangka kasus susur Sungai Sempor, menolak pengajuan penangguhan penahanan dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).

Menurut IYA, R, dan DDS, proses hukum harus dijalani sebagai bentuk tanggung jawab.

"Ini kan risiko kami, memang harus dipertanggungjawabkan. Pertama, kami harus mempertanggungjawabkan kepala Allah, yang kedua keluarga korban, yang ketiga mempertanggungjawabkan pada hukum," kata IYA, Rabu (26/2/2020) di Mapolres Sleman.

Saat bertemu dengan Ketua Pengurus Besar (PB) PGRI, Unifah Rosidi, IYA juga meyakinkan kondisinya baik-baik saja selama masa penahanan.

Dirinya pun juga meminta PB PGRi tidak mempermasalahkan soal rambutnya yang digunduli.

"Kalau sama dengan teman-teman di dalam kan saya tenang ketika di sini. Saya tidak masalah gundul, biar sama dengan lainya yang di dalam," tegasnya.

Mendapat dukungan PB PGRI

Sikap para tersangka tersebut sempat membuat air mata Unifah menetes. Dirinya pun menghargai keputusan para tersangka yang menolak pengajuan penahanan.

"Itu menunjukkan sebuah tanggung jawab, sebuah sikap kesatria yang jarang dimiliki dan itulah guru sejati," ujar Unifah usai menemui ketiga tersangka di Mapolres Sleman, Kamis (27/2/2020).

Alasan PGRI menawarkan penangguhan tersebut adalah, sebagai organisasi wajib untuk melindungi hak-hak anggotanya.


Keluarga mendapat perundungan

Menurut kakak sepupu IYA, Agus Sukamto, istri dan anak IYA terpaksa diungsikan sejak Sabtu (22/2/2020).

Alasannya, sejak kasus tersebut mencuat, keluarga IYA sempat mendapat perundungan.

"Keluarga mau tidak mau kita ungsikan karena kondisinya kurang kondusif," ujar kakak sepupu tersangka IYA, Agus Sukamta, dalam jumpa pers di Puri Mataram, Rabu (26/2/2020).

Seperti diberitakan sebelumnya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 359 karena kelalaian menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Selain itu, juga Pasal 360 karena kelalaian menyebabkan orang lain luka-luka dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.

(Penulis: Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma | Editor: Khairina, David Oliver Purba)

https://regional.kompas.com/read/2020/02/28/11000031/tersangka-tragedi-susur-sungai-sempor-tanggung-jawab-kami-kepada-allah-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke