Salin Artikel

Polisi Ringkus Pemilik Akun Palsu Facebook Kajati Bengkulu

BENGKULU, KOMPAS.com - Subdit Siber Direktorat Reskrimsus Polda Bengkulu meringkus pelaku penipuan yang mengatasnamakan Kajati Bengkulu Amandra Syah Arwan.

Pelaku berinisal LT (27) ini ditangkap Rabu (26/02/2020) di Jakarta dibantu Jatanras Polda Metro Jaya.

"Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 1 unilit HP, handsfree, charger, power bank, 1 buah sim card, 1 buah buku tabungan dan 1 lembar KTP," ujar Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Sudarno, Jumat (28/2/2020).

Dari telepon genggam pelaku, kata dia, terdapat akun palsu Facebook atas nama Kajati Bengkulu yang digunakan untuk menipu.

"Pelaku mengumpulkan foto-foto kegiatan Kajati untuk dimasukkan ke dalam akun facebook palsu milik Kajati Bengkulu. Korban lain masih dilakukann pendalaman," tegas Sudarno.

Dia menjelaskan, penangkapan bermula dari hasil patroli Tim Cyber Ditreskrimsus Polda Bengkulu yang menemukan akun facebook yang mencurigakan atas nama kajati Bengkulu, Amandra Syah Arwan.

Tak hanya nama yang sama, akun tersebut disertai foto Kajati.

Kemudian petugas langsung mengkonfirmasi ke kejaksaan dan benar akun tersebut palsu.

Tak mau disalahgunakan, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polda Bengkulu.

"Berdasarkan laporan tersebutlah tim langsung bergerak cepat hingga pelaku berhasil diamankan," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu mengapresiasi polisi menangkap pelaku pembuat akun palsu mengatasnamakan Kajati Bengkulu.

“Kita dapat kabar bahwa tim telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku, maka dari itu kita dari kejaksaan tinggi mengapresiasi setingginya atas keberhasilan pengungkapan kasus tersebut,” ungkap Aspidum Kejati Bengkulu Helmi.

https://regional.kompas.com/read/2020/02/28/09223251/polisi-ringkus-pemilik-akun-palsu-facebook-kajati-bengkulu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke