Salin Artikel

Remaja Jebolan The Voice Indonesia Penganiaya Ibu Kandung Tidak Ditahan

Kasus itu diselesaikan secara kekeluargaan. Pelaku TH menandatangani surat pernyataan tak akan mengulangi perbuatannya. 

"Pelaku kita amankan 1x24 jam di Mapolres Kupang. Proses hukum masih kita lakukan tetapi TH kita kembalikan ke keluarga untuk mendapat pembinaan," ujar Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung, kepada Kompas.com, Kamis (27/2/2020).

Menurut Aldinan, pelaku tidak ditahan karena masih di bawah umur.

"Hasil visum, memang ada bekas pukulan pada kepala korban namun tidak ada luka parmanen," kata Aldinan.

Polisi sudah memeriksa sejumlah saksi, tetangga dan pihak yang merekam aksi tersebut.

"Saksi (yang merekam) hanya untuk membuat efek jera pelaku. Setelah kita periksa maka video sudah dihapus," jelas Aldinan.

Dalam kasus itu, awalnya Polisi menerapkan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp 15 juta.

Namun karena pelaku masih di bawah umur maka dikenakan undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012.

"Ada kekhususan dan pengecualian, kita tidak bisa tahan pelaku tetapi kita kembalikan pada orang tua sambil proses hukum terus kita lanjutkan," ujar Aldinan.

Lebih lanjut kata Aldinan, pelaku mendapatkan pendampingan dan perlakuan khusus.

"Kita tahan (pelaku) tapi ada pembinaan dari keluarga, kerabat atau lembaga lain," kata Aldinan.

Sebelumnya diberitakan, aksi penganiayaan yang dilakukan TH kepada ibu kandungnya viral di media sosial Facebook.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Johannes Bangun mengatakan, motif penganiayaan itu sepele.

Kejadian itu kata Johannes, bermula ketika TH meminta ibunya menyiapkan baju yang akan dipakai untuk jalan-jalan ke Kota Kupang.

Saat diminta menyiapkan baju, ibunya meminta TH bersabar karena sedang memasak makanan di dapur.

"Namun pelaku tidak sabar, sehingga terjadi pertengkaran antara pelaku dan korban yang berujung penganiayaan," ungkap Johannes kepada Kompas.com, Kamis.

TH memukul dan menendang kepala ibunya. Adik TH, RH (16), yang melihat kejadian itu langsung memanggil tetangga untuk melerai pertengkaran itu.

Warga yang datang, lantas merekam kejadian tersebut dan memviralkan lewat media sosial Facebook.

https://regional.kompas.com/read/2020/02/27/22053691/remaja-jebolan-the-voice-indonesia-penganiaya-ibu-kandung-tidak-ditahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke