Salin Artikel

Guru Tersangka Tragedi Susur Sungai Sempor Tolak Penangguhan Penahanan

Ketiganya menolak sebagai bentuk pertanggungjawaban dan rasa empati kepada keluarga korban.

Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Unifah Rosidi mengatakan sudah bertemu dengan ketiga orang tersangka di Polres Sleman.

Saat bertemu itu, Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum PB PGRI Ahmad Wahyudi menawarkan pengajuan penangguhan kepada ketiganya.

Namun, IYA, R dan DDS menolak tawaran tersebut.

"Mereka mengatakan, Kami tidak usah penangguhan penahanan," ujar Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia, Unifah Rosidi saat ditemui, Kompas.com di Polres Sleman, Kamis (27/02/2020).

Unifah menyampaikan ketiganya menolak tawaran penangguhan penahanan karena merasa harus bertanggung jawab atas peristiwa yang terjadi.

Mereka tetap memilih menjalani proses hukum di tahanan Polres Sleman guna menebus kesalahan.

"Mereka menolak (penangguhan penahanan) sebagai rasa empati kepada keluarga korban," tegasnya.

Unifah mengaku bangga dengan sikap ketiganya yang menolak tawaran pengajuan penangguhan penahanan.

PGRI menawarkan penangguhan tersebut sebagai organisasi yang melindungi hak-hak anggotanya.

"Itu menunjukkan sebuah tanggung jawab, sebuah sikap kesatria yang jarang di miliki dan itulah guru sejati," tandasnya.

Menurutnya setelah mendengar jawaban dari ketiganya, PB PGRI tidak jadi untuk mengajukan penangguhan penahanan.

Seperti diketahui, Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia, Unifah Rosidi dan Ketua LKBH PB PGRI Ahmad Wahyudi Kamis (27/02/2020) mengunjungi Mapolres Sleman.

Kedatanganya ini untuk menjenguk ketiga tersangka peristiwa susur Sungai Sempor.

Kegiatan susur Sungai Sempor yang berlangsung pada Jumat (21/2/2020) diikuti 250 siswa SMPN Turi.

Saat susur sungai berlangsung, tiba-tiba arus kencang datang dan menghanyutkan sejumlah siswa. Arus itu diduga datang akibat hujan yang terjadi di hulu sungai.

Akibat peristiwa itu 10 siswa tewas. Polisi kemudian menetapkan tiga guru yang dianggap bertanggung jawab.

Tiga guru itu adalah IYA yang merupakan guru olahraga SMP Negeri 1 Turi, R yang merupakan guru seni budaya SMP Negeri 1 Turi dan DDS tenaga bantu pembina Pramuka dari luar sekolah SMP Negeri 1 Turi.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 359 KUHP karena kelalaian menyebabkan orang lain meninggal dunia dan Pasal 360 KUHP karena kelalaian menyebabkan orang lain luka-luka. Ancamannya hukuman maksimal 5 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2020/02/27/17435731/guru-tersangka-tragedi-susur-sungai-sempor-tolak-penangguhan-penahanan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke