Salin Artikel

Tidak Ada Ampun bagi Oknum Polres di Maluku yang Bawa 1 Kg Sabu

AMBON, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku mengakui salah satu anggotanya Brigpol MA, oknum anggota Sabhara Polres Seram Bagian Timur, telah ditangkap bersama 1 kg sabu di Bandara Juwata, Tarakan, Kalimantan Utara, Kamis (27/2/2020).

Terkait insiden penangkapan tersebut, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat menegaskan, tidak ada toleransi bagi siapapun anggota yang terlibat mengonsumsi maupun mengedarkan narkoba.

“Yang jelas terkait narkoba tidak ada ampun,” kata Roem, kepada Kompas.com, saat dikonfirmasi, Kamis.

Roem menegaskan, Polda Maluku telah membuktikan bahwa selama ini, setiap oknum anggota polisi yang terlibat kasus narkoba tidak pernah lolos dari jeratan hukum.

Dia menyebut, sudah banyak anggota polisi yang dipecat dari dinas kepolisian karena kasus tersebut.

“Selama ini, personel polda yang terlibat dengan barang bukti narkoba nol koma sekian gram saja dipecat, jadi tidak ada ampun bagi anggota yang terlibat narkoba,” ungkap dia.

Dia mengatakan, setelah ditangkap bersama 1 kg sabu di Bandara Juwata, saat ini Brigpol MA telah dibawa oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalimantan Utara untuk menjalani pemeriksaan selanjutnya.

“Jadi, Brigpol MA ini ditangkap petugas bandara dan saat ini kasusnya di tangani oleh BNN Kaltara,” ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, Brigpol MA ditangkap bersama 1 kilogram sabu saat berada di Bandara Juwata, Tarakan, Kalimantan Utara, Kamis (27/2/2020).

Saat ditangkap, Brigpol MA diketahui hendak terbang menuju Bandara Sultan Hasanudin, Makassar. Rencananya, sabu seberat 1 kilogram itu akan dibawa ke Ambon. 

https://regional.kompas.com/read/2020/02/27/17194341/tidak-ada-ampun-bagi-oknum-polres-di-maluku-yang-bawa-1-kg-sabu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke