Salin Artikel

Bunuh Anak lalu Buang Jasadnya ke Gorong-gorong Sekolah, Budi Diancam 20 Tahun Penjara

Tersangka diduga sebagai pelaku berdasarkan hasil penyelidikan maraton dengan mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan bukti selama hampir sebulan pasca-penemuan mayat korban, Senin (27/1/2020) lalu.

"Pelaku terancam kurungan penjara selama 20 tahun. Pelaku melanggar Pasal 76c Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak di mana ancaman hukumannya adalah 15 tahun. Namun karena tersangka adalah ayah korban ditambah 5 tahun," jelas Kepala Polres Tasikmalaya Kota AKBP Anom Karibianto kepada wartawan saat konferensi pers, Kamis (27/2/2020) siang.

Menurutnya, keterangan saksi-saksi dan bukti sesuai dengan hasil otopsi yang dilakukan Tim Forensik Polda Jabar di RSUD Soekardjo sehari setelah penemuan mayat korban, Selasa (28/1/2020).

Selain itu, pelaku juga mengakui perbuatannya.

"Hasil keterangan otopsi pun sesuai dengan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan bukti yang dikumpulkan selama ini. Pelaku pun akhirnya mengakui perbuatannya," kata Anom.

Pelaku diketahui tega membunuh anak kandungnya dengan cara mencekik leher korban.

Budi membunuh anaknya karena karena kesal dimintai uang oleh korban untuk biaya study tour sekolahnya ke Bandung.

Pelaku pun berupaya menyembunyikan mayat anaknya di gorong-gorong sekolah dengan harapan kematiannya dianggap akibat kecelakaan.

"Motif menyembunyikan mayat korban untuk dikira anaknya meninggal karena kecelakaan," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula saat warga Cilembang Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya, digegerkan dengan temuan sesosok mayat perempuan tersembunyi di gorong-gorong depan gerbang sekolahnya di SMPN 6 Tasikmalaya, Senin (27/1/2020) sore.

Mayat tersebut saat ditemukan masih berseragam lengkap pakaian pramuka dan berkerudung.

Di samping jasad korban ditemukan tas sekolah berisi identitas serta buku-buku sekolah.

Tim Unit Identifikasi atau Inafis Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengevakuasi jenazah yang tersembunyi tersebut dengan cara membongkar tembok beton saluran drainase tersebut.

Dalam buku-buku di tas berwarna merah muda dekat mayat tersebut tertera nama korban, Delis Sulistina, salah satu siswi Kelas VII D SMPN 6 Tasikmalaya.

https://regional.kompas.com/read/2020/02/27/13205001/bunuh-anak-lalu-buang-jasadnya-ke-gorong-gorong-sekolah-budi-diancam-20

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke