Salin Artikel

10 Tahun Buronan, Terpidana Korupsi Pembuatan Kapal Ikan Ditangkap

Terpidana bernama Kartono (53) itu ditangkap setelah 10 tahun menjadi buronan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTB Dedi Irawan mengatakan, Kartono ditangkap di kediamannya di Desa Medana, Lombok Utara, pada Rabu (26/2/2020)

“Telah dilakukan penangkapan buronan (DPO) atas nama Kartono,” kata Dedi Irawan dalam keterangan yang diterima Kompas.com.

Kartono merupakan Direktur CV Pangesti Jaya yang merupakan pemenang lelang pembuatan kapal penangkapan ikan dengan nilai kontrak Rp 759 juta pada 2006  lalu.

Namun, dua unit kapal penangkap ikan yang dikerjakan oleh Kartono tidak sesuai dengan spesifikasi, sehingga kapal tidak dapat digunakan.

Hal itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 690 juta.


Kemudian, pada 3 November 2010, Kartono diputuskan bersalah oleh Mahkamah Agung (MA).

Dia terbukti melakukan tindak pidana korupsi atas proyek kapal yang dikerjakan tersebut.

Namun, Kartono tidak diketahui keberadaannya, hingga didaftarkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Setelah 10 tahun kemudian, Kartono berhasil ditangkap oleh Kejaksaan.

Kartono terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

https://regional.kompas.com/read/2020/02/27/09274241/10-tahun-buronan-terpidana-korupsi-pembuatan-kapal-ikan-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke