Mereka juga membentuk tim untuk mendampingi proses hukum ketiga tersangka.
"Dalam waktu singkat akan kami ajukan upaya penangguhan penahanan," kata Kepala Biro Advokasi Perlindungan Hukum dan Penegakan Kode Etik PGRI DIY, Andar Rujito, saat ditemui di Mapolres Sleman, Rabu (26/02/2020).
Andar berharap, Polres Sleman bisa menyetujui penangguhan penahanan yang diajukan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) DIY.
Sedangkan Ketua LKBH PGRI DIY Sukirno mengatakan, pendampingan hukum adalah hak para tersangka yang tercantum dalam Undang-undang Guru dan Dosen.
"Jadi prinsip guru dalam menjalankan tugas mendapatkan perlindungan hukum," ujar Sukirno.
Polisi telah menetapkan tiga orang tersangka dalam peristiwa susur sungai Sempor.
Ketiga tersangka yakni IYA yang merupakan guru olahraga SMP Negeri 1 Turi, R yang merupakan guru seni budaya SMP Negeri 1 Turi dan DDS tenaga bantu pembina Pramuka dari luar sekolah SMP Negeri 1 Turi.
Mereka dijerat dengan Pasal 359 KUHP karena kelalaian menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Selain itu juga Pasal 360 KUHP karena kelalaian menyebabkan orang lain luka-luka. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun.
https://regional.kompas.com/read/2020/02/26/22034451/pgri-ajukan-penangguhan-penahanan-guru-tersangka-tragedi-susur-sungai-sempor