Salin Artikel

Kepala Dusun di Bulukumba Potong Kemaluan dan Rusak Mata Warganya karena Masalah Penyemprot Padi

Kepada polisi, Abdul mengaku membunuh Paba hanya karena pinjam meminjam alat penyemprot padi.

Pada Senin (24/2/2020), pelaku mendatangi rumah korban.

Keduanya terlibat pertengkaran dengan tangan kosong. 

Namun, korban kalah. Pelaku yang dalam keadaan mabuk kemudian merusak mata korban.

Tidak puas melihat lawannya masih hidup, pelaku lalu mengambil senjata tajam di rumahnya lalu kembali ke lokasi kejadian dan memotong kemaluan korban hingga tewas.

Usai membunuh, pelaku menyerahkan diri ke Polsek Gantarang.

Kini, pelaku ditahan di Mapolres Bulukumba guna mengantisipasi hal yang tidak diinginkan dari keluarga korban.

"Sedangkan korban sudah dilakukan visum di RS Sulthan Dg Radja, Kabupaten Bulukumba,” ujar Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Berry Juana Putra saat dikonfirmasi, Rabu (26/2/2020).

Pelaku dikenakan Pasal 338 subsider Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Kontributor Makassar, Hendra Cipto)

https://regional.kompas.com/read/2020/02/26/14150001/kepala-dusun-di-bulukumba-potong-kemaluan-dan-rusak-mata-warganya-karena

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke