Salin Artikel

Bapak Perkosa Anak Kandung hingga Hamil 2 Bulan, Korban Dicekik Saat Melawan

KOMPAS.com - Sungguh bejat apa yang dilakukan AR (41), warga Talang Care Dusun I, Desa Bandar Jaya, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba, Sumatera Selatan ini, ia dengan tega memperkosa anak kandungnya sendiri berinisial AN (18) hingga kini hamil dua bulan.

Dalam melancarkan aksi bejatnya, pelaku mengancam AN dengan mencekiknya.

Kapolsek Sekayu Iptu Heri Suprianto mengatakan, perbuatan tersangka tersebut dilakukan ketika istrinya sedang terlelap tidur. 

Saat istrinya sedang tertidur, AR kemudian masuk ke kamar AN yang hanya disekat dengan menggunakan triplek.

"Padahal istri korban sekarang sedang hamil. Pelaku melancarkan aksinya saat istri tersangka tidur," kata Heri, melalui pesan singkat, Selasa (25/2/2020).

Masih dikatakan Heri, dalam setiap beraksi pelaku selalu mengancam korban dengan mencekiknya.

Karena ketakutan, AN pun menuruti kemauan ayah kandungnya tersebut hingga saat ini korban mengandung.

"Pelaku juga mengancam akan menceraikan istrinya, jika korban menceritakan kejadian itu," katanya.


Kasus ini sendiri terbongkar karena warga yang curiga melihat perut AN yang mulai membesar, sementara AN belum menikah.

Oleh warga kecurigaan itu dilaporkan ke polisi hingga pelaku berhasil diamankan di kediamannya.

"Karena warga curiga akhirnya kita lakukan penyelidikan dan pelaku mengakui perbuatannya itu," ujarnya.

Kepada polisi, pelaku sudah lakukan aksi bejatnya tersebut sejak satu tahun.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 Ayat (1), (2) dan (3) Jo Pasal 76 D UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 285 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.

(Penulis : Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor : Aprillia Ika)

https://regional.kompas.com/read/2020/02/25/18584571/bapak-perkosa-anak-kandung-hingga-hamil-2-bulan-korban-dicekik-saat-melawan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke