IYA merupakan pembina Pramuka SMPN 1 Turi yang mencentuskan ide susur Sungai Sempor Sleman yang akhirnya menewaskan 10 siswa.
"Di situ ada teman saya yang biasa ngurusi susur sungai di Sempor itu, sehingga saya juga yakin saja enggak akan terjadi apa-apa," kata IYA saat pengungkapan kasus di Mapolres Sleman, Selasa (25/2/2020).
Selain itu, IYA mengaku pada saat memberangkatkan 249 siswa dari SMPN 1 Turi menuju Sungai Sempor sekitar pukul 13.30 WIB, cuaca belum hujan.
"Saya cek di sungai, dari atasnya di jembatan airnya juga tidak deras. Kemudian saya kembali ke tempat start pemberangkatan (titik awal susur sungai) itu airnya juga enggak masalah," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, polisi menetapkan IYA, R, dan DDS sebagai tersangka kasus tewasnya 10 siswa SMPN 1 Turi Sleman saat susur Sungai Sempor, Jumat pekan lalu.
Ketiganya merupakan pemilik ide kegiatan sekaligus penentu tempat susur sungai berlangsung.
Namun, ketiganya malah tak ikut dalam kegiatan itu.
Baik IYA, R, maupun DDS dijerat dengan Pasal 359 KUHP karena kelalaiannya yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, dan Pasal 360 karena kelalaiannya yang menyebabkan orang luka-luka dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.
https://regional.kompas.com/read/2020/02/25/18103641/pembina-pramuka-tak-khawatir-ratusan-siswa-susur-sungai-sempor-karena-miliki