Salin Artikel

Pendaftaran 2 Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bengkayang Jalur Independen Ditolak

BENGKAYANG, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkayang, Kalimantan Barat menolak pendaftaran dua pasangan calon bupati dan wakil bupati dari jalur independen.

Pasangan tersebut masing-masing Irawan-Muchdy dan Lawadi Nusah-Mujilastuti.

Keduanya dinyatakan tidak memenuhi syarat dukungan minimal.

Ketua KPU Bengkayang Musa Jairani menerangkan, dokumen dukungan KTP Elektronik pasangan Irawan-Muchdy yang sudah diverifikasi sebanyak 16.820 atau kurang 982 lembar KTP Elektronik.

Sementara pasangan Lawadi Nusah-Mujilastuti sebanyak 13.220 lembar KTP Elektronik.

"Keduanya tidak memenuhi syarat jumlah dukungan minimal," kata Musa, Selasa (25/2/2020).

Menurut Musa, penolakan berkas kedua pasangan calon tersebut telah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2019.

Musa menegaskan, berhubungan pendaftaran sudah ditutup, tidak ada bakal calon perseorangan di Pilkada 2020 Bengkayang.

"Pada prinsipnya kedua pasangan menerima hasil dan keputusan KPU karena sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, kita juga memberikan kesempatan kepada mereka untuk memberikan tanggapan," ujar Musa.

Tahapan selanjutnya adalah proses pencalonan melalui jalur partai politik yang dilaksanakan pada tanggal 16-18 Juni 2020.

"Kita tengah melakukan persiapan untuk tahapan tersebut, selain tentunya menggelar agenda tahapan yang lain," tutup Musa.

https://regional.kompas.com/read/2020/02/25/12250961/pendaftaran-2-paslon-bupati-dan-wakil-bupati-bengkayang-jalur-independen

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke