Salin Artikel

Orangtua Siswa SMP di Solo yang Dikeluarkan karena Isap Vape Laporkan Kepsek ke Polisi

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Wong Sioe Mie, Zainal Arifin kepada wartawan di Solo, Jawa Tengah, Senin (24/2/2020).

Menurut Zainal, kliennya tidak pernah membuat maupun menandatangani surat pernyataan pindah sekolah anaknya.

Sehingga, surat pernyataan pindah sekolah diduga dipalsukan.

"Di situ (surat pernyataan) disebutkan bahwa alasan keluar untuk anak berinisial Y atas permintaan tertulis dari orangtua. Setelah saya tanyakan kepada klien, mereka tidak membikin pernyataan secara tertulis," katanya.

Atas dasar keterangan dari kliennya itu, kuasa hukum melakukan investigasi.

Sepekan setelah Y dikeluarkan dari sekolah lantaran mengisap rokok elektrik (vape), ditemukan adanya surat pernyataan pindah sekolah berupa tulisan tangan yang ditandatangani kliennya berupa foto.

Setelah itu, pihaknya mengadukan kepala sekolah atas dugaan pemalsuan surat pernyataan pindah sekolah tersebut ke Polresta Surakarta.

"Pada waktu kita cocokkan surat pernyataan tersebut, bukan merupakan tulisan tangan dari klien saya. Dan itu bukan merupakan tanda tangan klien saya," ungkapnya.

"Atas dasar tersebut kami mengadukan dugaan tindak pidana pemalsuan ke Polresta Surakarta," ujar Zainal menambahkan.

Zainal menyampaikan, ada empat saksi yang telah diperiksa polisi terkait kasus itu.

Mereka antara lain kedua orangtua Y, Y, dan salah satu saudara kliennya.

Kuasa hukum Felixtian Teknowijoyo, Heru Prasetyo mengatakan, pihaknya mengupayakan perdamaian dan penyelesaian secara kekeluargaan terkait kasus itu.

Ada beberapa pertanyaan yang disampaikan penyidik Polresta Surakarta terhadap kliennya terkait dugaan pemalsuan surat pernyataan tersebut.

"Ada beberapa pertanyaan-pertanyaan tadi. Iya tentang itu (dugaan tindak pidana pemalsuan surat pernyataan)," kata dia.

Terkait dengan tanda tangan surat pernyataan pindah, jelas Heru, dari keterangan kliennya tanda tangan itu dilakukan oleh orangtua Y.

"Dari keterangan Pak Felix itu tanda tangannya (orangtua Y). Tanda tangan itu dilakukan di sekolah. Jadi, itu tidak benar (dugaan pemalsuan surat pernyataan pindah sekolah)," terangnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Surakarta Kompol Arwansah mengatakan, telah menerima surat pengaduan dugaan pemalsuan surat pernyataan pindah sekolah melalui kuasa hukum orangtua Y.

"Sementara masih kita laksanakan penyelidikan. Kita akan meminta keterangan dari saksi-saksi sama dari pihak yang berkaitan," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, seorang siswa SMP Kalam Kudus berinisial Y dikeluarkan dari sekolahnya lantaran mengisap rokok elektrik (vape).

Ketua KPAI Solo Raya Heroe Istiyanto mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Oktober 2019.

Heroe mendapatkan laporan tersebut dari orangtua Y yang khawatir dengan anaknya yang hingga saat ini tidak mau bersekolah.

"Y itu mengisap Vape di luar lingkungan sekolah, bagi orangtua hukuman terlalu berat dikeluarkan," kata Heroe.

https://regional.kompas.com/read/2020/02/24/15571721/orangtua-siswa-smp-di-solo-yang-dikeluarkan-karena-isap-vape-laporkan-kepsek

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke