KOMPAS.com - Polisi menangkap IL (41), seorang pejabat (Pj) Kepala Desa Matang Ulim, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara.
Oknum kepala desa tersebut diduga telah menggelapkan dana desa tahun 2017 hingga ratusan juta rupiah untuk kepentingan pribadi.
“Awalnya dia ambil Rp 410 juta tanpa diketahui bendahara desa. Lalu dia kembalikan Rp 80.000.000 via sekretaris desa. Sehingga sisanya yang dia habiskan sendiri Rp 325 juta,” kata Kasatreskrim Polres Lhokseumawe AKP Indra T Herlambang kepada wartawan, Minggu (23/2/2020).
Terungkapnya kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa yang dilakukan oleh kepala desa tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat, pada 10 Januari 2019.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan mengumpulkan alat bukti, polisi akhirnya menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
“Setelah kita panggil saksi-saksi dan hasil audit dari Kantor Inspektorat Kabupaten Aceh Utara, total dana desa tahun 2017 di Desa Matang Ulim sebesar Rp 792 juta. Dari jumlah itu hampir separuhnya digunakan buat keperluan pribadi,” ujar Indra.
Penarikan dana desa yang dilakukan tersangka hingga nominal ratusan juta rupiah tersebut, kata Indra, dilakukan sebanyak empat kali pada bulan September 2017.
Diduga uang tersebut digunakan tersangka untuk melakukan liburan ke Malaysia dan kebutuhan pribadi lainnya.
Atas tindakan itu, tersangka akan dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Penulis : Kontributor Lhokseumawe, Masriadi | Editor : Dony Aprian
https://regional.kompas.com/read/2020/02/23/17010291/gelapkan-dana-desa-hingga-rp-325-juta-kepala-desa-di-aceh-utara-diamankan
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan