Salin Artikel

Mengaku Bisa Gandakan Uang hingga Rp 20 Miliar, Dukun di Bali Diamankan Polisi

KOMPAS.com - Anwar (61) dan Juma'ari (57), diringkus polisi setelah diduga melakukan penipuan dengan modus penggandakan uang.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, kedua pelaku tersebut mengaku sebagai dukun yang bisa menggandakan uang hingga mencapai puluhan miliar rupiah.

Hanya saja, untuk bisa mewujudkan permintaan korban tersebut ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Salah satunya menyediakan uang dengan jumlah tertentu dan diserahkan langsung kepada pelaku.

Dibantu 40 jin

Kapolsek Payangan AKP I Gede Sudyatmaja mengatakan, kedua pelaku ditangkap karena diduga melakukan penipuan dengan modus bisa menggandakan uang korban dari sebelumnya Rp 125 juta menjadi Rp 20 miliar.

Untuk menyakinkan korban, dalam ritual penggandaan uang tersebut pelaku mengaku bisa meminta bantuan 40 jin.

Adapun korban dalam kasus penipuan tersebut bernama I Wayan Andika (39) asal Banjar Bresela, Desa Bresela, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar.

Korban yang saat itu sedang terhimpit utang mengaku tergiur. Sehingga memanfaatkan jasa tersangka.


Pelaku ditangkap setelah ada laporan masyarakat

Setelah mendapat laporan dari masyarakat tentang praktik penggandaan uang yang berada di Dusun Bresela, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar, Bali, polisi langsung bergerak melakukan penangkapan, pada Kamis (13/2/2020).

"Jadi sekitar jam 13.30 Wita, ada laporan dari masyarakat adanya ritual penggandaan uang di Dusun Bresela," kata Sudyatmaja, Sabtu (22/2/2020) siang.

Saat penggerebekan itu, lanjut dia, polisi berhasil mengamankan alat bukti dan keterangan sejumlah saksi.

Atas perbuatan kedua pelaku, polisi langsung menangkap dan mengamankannya di Polsek Payangan.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, para pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksinya.

Anwar diketahui merupakan pengangguran yang sebelumnya gagal setelah mencalonkan sebagai kepala desa di Desa Sebanen, Kecamatan Kalisat, Jember.

Sedangkan Juma'ari mengaku sebagai ustaz.

Penulis : Kontributor Bali, Imam Rosidin | Editor : Farid Assifa

https://regional.kompas.com/read/2020/02/22/17490961/mengaku-bisa-gandakan-uang-hingga-rp-20-miliar-dukun-di-bali-diamankan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke