Salin Artikel

Kepala BKN Ingatkan Sanksi bagi ASN yang Tak Netral Saat Pilkada

Khususnya, kepada ASN di empat daerah yang akan menggelar Pilkada serentak pada tahun ini.

“Ini kan sebetulnya sudah diatur lama, bukan hal baru bahwa PNS itu punya tugas untuk menjahit negara kesatuan menjadi satu, untuk berdiri dengan netral di semua kelompok masyarakat,” kata Bima kepada wartawan usai bertemu dengan Sekretaris Daerah Maluku di Kantor Gubernur Maluku, Jumat (21/2/2020).

Bima mengingatkan bahwa aturan tentang larangan ASN tidak boleh terlibat dalam politik praktis sudah ada sejak dulu.

Untuk itu, ASN diminta tidak menjadi tim sukses atau mendukung salah satu pasangan calon kepala daerah dalam Pilkada.

“Jadi aturannya sudah ada sejak dulu, mereka (ASN) tidak boleh memihak, tidak boleh berkampanye, tidak boleh terlibat dalam proses pilkada,”kata Bima.

Adapun, empat daerah di Maluku yang akan menggelar Pilkada yakni Kabupaten Buru Selatan, Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Maluku Barat Daya dan Kabupaten Kepulauan Aru.

Dia mengingatkan bahwa ASN yang tidak mentaati peraturan dan terbukti tidak netral dalam Pilkada akan diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau itu terjadi, maka mereka bisa diberikan sanksi disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Bima.

Menurut Bima, dalam Pilkada beberapa waktu lalu, banyak ASN yang dikenai sanksi disiplin akibat terlibat dalam politik.

Meski belum ada ASN yang dipecat, karena terlibat politik praktis, namun sejumlah ASN yang tidak netral telah diberi sanksi tegas mulai dari pencopotan jabatan hingga diturunkan pangkat.

Menurut Bima, BKN akan meminta Badan Pengawas Pemilu, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) serta masyarakat untuk memantau netralitas PNS di Pilkada.

“Jadi kita akan konsisten dengan itu dan teman-teman Bawaslu di Kabupaten, BKD dan masyarakat bisa memantau netralitas PNS,” kata dia.

https://regional.kompas.com/read/2020/02/21/19584951/kepala-bkn-ingatkan-sanksi-bagi-asn-yang-tak-netral-saat-pilkada

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke