Salin Artikel

Senjata TNI Korban Helikopter MI-17 Belum Ditemukan, Polda Papua Minta Masyarakat Tak Sepelekan Imbauan

KOMPAS.com - Senjata api milik korban helikopter MI-17 yang jatuh di Pegunungan Mandala, Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua, hingga saat ini belum ditemukan.

Karena itu, Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw meminta masyarakat yang merasa mengambil senjata tersebut tidak menyepelekan imbauan yang sudah disampaikan.

Sebab, secara hukum mengambil barang milik orang lain yang bukan haknya dapat dikenai hukuman pidana pencurian.

"Belum lagi kalau menguasai senjata api, maka sudah kena UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951." kata Paulus.

Dalam melakukan pencarian senjata itu, lanjut dia, polisi sudah melakukan koordinasi dengan tokoh masyarakat dan Bupati Pegunungan bintang Costan Oktemta.

Sebab, kuat dugaan senjata milik anggota TNI yang gugur tersebut diambil oleh masyarakat sekitar.

Dari informasi yang didapat, menurutnya ada sepuluh senjata api milik anggota TNI yang hilang dalam musibah kecelakaan helikopter tersebut.

Dengan rincian, tujuh pucuk senapan serbu laras panjang jenis SS1, tiga pucuk senjata laras pendek beserta amunisinya.

"Beberapa kali kami sudah menyampaikan ajakan dan imbauan bagi saudara-saudara yang menemukan atau mengambil barang-barang milik korban agar segera mengembalikan. Apa-apa saja yang diambil, mungkin ada senjata api dan amunisi, tolong kembalikan," kata Irjen Paulus di Timika seperti dilansir Antara, Jumat, (21/2/2020).

Seperti diketahui, bangkai helikopter MI-17 milik TNI AD yang hilang kontak pada Juni 2019 akhirnya berhasil ditemukan.

Helikopter tersebut ditemukan di ketinggian 12.500 kaki di Pegunungan Mandala, Distrik Oksob, Kabupaten Pegunungan Bintang.

Editor : Dheri Agriesta

https://regional.kompas.com/read/2020/02/21/15582221/senjata-tni-korban-helikopter-mi-17-belum-ditemukan-polda-papua-minta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke