Salin Artikel

Tebang Kayu Jati Milik Perhutani untuk Perbaiki Rumah, Dua Warga Ditangkap

Pelaku pembalakan, Mono (60) dan Mulyadi (50), tertangkap tangan oleh polisi dan petugas Perhutani yang sedang berpatroli.

"Berawal dari patroli yang dilakukan Polsek Mantup dan jajaran Perhutani pada 7 Februari 2020, kami menemukan ada dua orang sedang memanggul kayu jati di area hutan milik Perhutani yang ada di Desa Sumberdadi," ujar Kasatreskrim Polres Lamongan AKP David Manurung di Mapolres Lamongan, Jumat (21/2/2020).

Saat ditanya, pelaku mengaku kayu tersebut ditebang dari area milik Perhutani.

Polisi menemukan empat batang kayu berdiameter 16 centimeter dengan panjang bervariasi dari 130 centimeter hingga 200 centimeter. Serta satu batang kayu jati berdiameter 19 centimeter sepanjang 100 centimeter.

"Kami mendapati kedua pelaku sedang memanggul kayu itu sekitar pukul 07.30 WIB, tapi sebelumnya kayu sudah dipotongi menggunakan gergaji sejak pukul 03.00 WIB dini hari," jelasnya.

Atas perbuatan yang dilakukan, kedua pelaku dijerat Pasal 12 huruf (c) dan (d) Juncto Pasal 82 dan atau Pasal 83 Undang Undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dengan ancaman hukuman pidana 1 tahun penjara.

"Jadi penekanan kami sesuai instruksi Bapak Kapolres, kawasan hutan itu kan harus dijaga bersama. Karena dampak penebangan dapat menyebabkan hal-hal mengkhawatirkan, seperti banjir dan bencana-bencana lain," kata David.

Sementara salah seorang pelaku, Mono (60) mengatakan, baru pertama kali menebang kayu di area milik Perhutani. Kayu hasil penebangan itu, rencananya digunakan memperbaiki rumah.

"Untuk memperbaiki teras rumah, karena sudah banyak kayu di teras rumah yang keropos," kata dia. 

https://regional.kompas.com/read/2020/02/21/15530351/tebang-kayu-jati-milik-perhutani-untuk-perbaiki-rumah-dua-warga-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke