Salin Artikel

LPSK Kunjungi DPRD Jember, Dalami Informasi Perlindungan Tersangka Korupsi

JEMBER, KOMPAS.com – Tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI berkunjung ke DPRD Jember Kamis (20/2/2020).

Mereka datang untuk menindaklanjuti permintaaan panitia hak angket DPRD Jember untuk melindungi tersangka korupsi Pasar Manggisan karena bersedia mengungkap praktik korupsi di Jember.

“Kedatangan kami untuk menindaklanjuti permohonan, dan melakukan pendalaman informasi,” kata Wakil Ketua LPSK RI, Edwin Partogi Pasaribu saat konferensi pers di ruang Banmus DPRD Jember, Kamis.

Sebelumnya, panitia hak angket DPRD Jember dan pengacara tersangka Fariz mengusulkan agar tersangka korupsi itu mendapat perlindungan dari LPSK.

Sebab, Fariz disebut mau membuka siapa saja yang terlibat korupsi. 

Setelah LPSK mengumpulkan berbagai informasi, akan diputuskan melalui sidang pleno, apakah tersangka Fariz bisa mendapat perlindungan dari LPSK atau tidak.

“Sejauh ini kami masih mendalami apakah keterangan Pak Fariz cukup membantu untuk mengungkap kasus korupsi yang sedang dalam penyidikan ini,” tutur dia.

Dia menilai, Fariz berpotensi menjadi justice collaborator (JC) jika menyampaikan informasi yang signifikan untuk mengungkap pelaku utama.

Salah satu syarat mendapat perlindungan dari LPSK ketika dia mendapat ancaman.

“Bentuk perlindungan kalau jadi JC, punya hak untuk mendapatkan pemisahan penahanan dari pelaku lainnya dan pemisahan pemberkasan,” papar dia.

Selain itu, bisa memberikan keterangan tanpa hadir di muka persidangan, seperti teleconference.

“Saat proses tuntutan, LPSK akan memberikan rekomendasi pada hakim melalui jaksa agar Fariz mendapatkan hukuman yang ringan,” terang dia.

Bahkan, lanjut dia, ketika sudah menjadi narapidana, juga bisa mendapatkan hak sebagai narapidana.

“Kalau dia sebagai JC, maka dia punya hak mendapatkan seperti remisi,” ujar dia.

LPSK akan segera menyelesaikan pendalaman informasi itu untuk dibawa ke rapat pleno. Tujuannya untuk memutuskan apakah Fariz layak mendapatkan perlindungan atau tidak.

LSPK juga akan berkoordinasi dengan pihak Lapas Kelas II A Jember dan Kejari untuk meminta jaminan agar tidak ada tekanan pada Fariz.

“Kami berharap proses hukum berjalan tanpa ada tekanan dan intervensi,” tutur dia.

Sementara itu, Siswono, anggota panitia hak angket DPRD Jember menambahkan Jember menjadi atensi bagi LPSK.

“Hadirnya LPSK bentuk pendampingan pada Fariz merupakan bentuk nyata perlindungan kami,” tambah dia.

Dia berharap praktik korupsi di Jember terkuak dan terbuka.

https://regional.kompas.com/read/2020/02/21/11142251/lpsk-kunjungi-dprd-jember-dalami-informasi-perlindungan-tersangka-korupsi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke