Salin Artikel

Tersangka Penipuan 24 Calon Pengantin Tak Ditahan, Ini Alasannya...

Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Niki Ramdhany mengatakan, pihaknya tidak menahan tersangka semata-mata karena pertimbangan kemanusiaan.

“Tersangka sedang hamil tua, hasil diagnosa medis akan segera melahirkan beberapa hari ke depan, bahkan sudah ada kontraksi pada kehamilannya,” kata Niki kepada Kompas.com, Kamis (20/2/2020).

Kendati tak ditahan, Niki menjamin tersangka tidak akan berupaya melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

“Saya garansi itu. Selama ini, tersangka juga cukup kooperatif,” ucap Niki.

Lebih lanjut dikatakan, penyidik masih intensif memeriksa tersangka untuk menguak kemungkinan ada tersangka baru atau ada pihak yang turut terlibat dalam perkara itu.

“Namun, dari pemeriksaan sementara, tersangka ini bekerja sendirian, tidak punya manajemen. Cara kerjanya hanya berbasis media sosial, di Instagram dan Facebook,” ujar dia.

Disebutkan, dalam menjalankan bisnisnya, tersangka menggandeng vendor untuk kontrak dan diajak kerja sama. 

"Sehingga, seluruh peralatan untuk event yang dikelola WO ini disediakan oleh pihak ketiga tersebut," ucap Niki.

Sebelumnya diberitakan, pemilik wedding organizer HL Cianjur BJM (27) resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Sementara hingga saat ini, baru dua korban yang melaporkan kasus tersebut ke polisi.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya bukti kuitansi pembayaran, dan salinan capture chat atau percakapan antara tersangka dengan para korban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 juncto 372 KUHPidana tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2020/02/21/08433141/tersangka-penipuan-24-calon-pengantin-tak-ditahan-ini-alasannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke