Salin Artikel

Lagi, Anggota Komunitas Gay Tulungagung Ditangkap karena Pencabulan

HM, berasal dari komunitas yang sama dengan tersangka dugaan pencabulan, M Soleh, yang ditangkap bulan lalu.

"HM dan M Soleh sama-sama berada di komunitas Gay bernama Ikatan Gay Tulungagung atau Igata," kata Kapolda Jatim, Irjen Luki Hermawan di Mapolda Jatim, Kamis (2020/2/2020).

Selain menjadi anggota Igata, HM merupakan mantan aktivis HIV yang pernah menjadi guru sekolah dasar di Tulungagung.

Sejak 2018, HM tercatat melakukan pencabulan kepada 3 anak di bawah umur. Pelaku merayu anak laki-laki dengan iming-iming Rp150 ribu hingga Rp250 ribu.

Polisi pun akan menindak tegas pelaku pencabulan anak di bawah umur.

"Dampak psikologisnya luar biasa bagi korban anak. Dan ada kecenderungan, setiap korban nantinya akan menjadi pelaku," kata Luki.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti celana dalam, majalah, foto-foto pria telanjang, dan sejumlah CD berisi film porno hubungan sesama jenis.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2020/02/20/19252331/lagi-anggota-komunitas-gay-tulungagung-ditangkap-karena-pencabulan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke