Salin Artikel

Cinta Terlarang Kakak dan Adik di Pasaman, Lahirkan Bayi Seorang Diri

Penemuan bayi tersebut kemudian dilaporkan ke polisi.

Dari hasil olah TKP, tersangka pembuangan bayi mengerucut pada SHF, ibu kandung bayi yang masih duduk di bangku SMA.

Senin (17/2/2020), SHF ditangkap polisi di depan Rumah Makan Tambuo Jorong Rambahan Kauman, Tamah Datar saat perjalanan sepulang praktik lapangan yang diadakan sekolahnya.

SHF mengakui bahwa mayat bayi tersebut adalah bayi yang ia lahirkan seorang diri pada Jumat (14/2/2020) sekitar pukul 14.00 WIB di dekat rumahnya.

Yang mengejutkan, SHF mengaku hamil usai melakukan hubungan intim dengan adik kandungnya sendiri, IK (13) yang masih duduk di sekolah dasar.

Siswi SMA tersebut mengajak IK adik laki-lakinya berhubungan badan di kamarnya saat ibunya pergi ke sawah dan dua adiknya ke sekolah.

Sementara sang adik menuruti ajakan sang kakak.

SFH mengaku hubungan terlarang itu dilakukan dua kali yakni bulan Juli dan Agustus 2019.

"Ayah dan ibu tersangka sudah cerai sehingga mereka hidup berlima dalam satu rumah. Saat ibunya ke sawah dan dua adiknya ke sekolah, mereka melakukan hubungan itu," kata Kasat Reskrim Polres Pasaman AKP Lazuardi yang dihubungi Kompas.com, Rabu (19/2/2020).

Kepada polisi SHF juga bercerita tidak tahu akibat dari hubungan badan dengan adiknya.

"Dia mengaku tidak tahu akibat dari hubungan itu. Setelah hamil, baru tersangka berusaha menutupinya," jelas Lazuardi.

Saat hamil, SHF jarang di rumah karena sedang praktik kerja lapangan di Tanah Datar. Ibunda SHF juga tidak tahu kondisi yang terjadi pada anaknya.

"Setelah hamil dia berusaha menutup diri agar tidak ketahuan oleh keluarga dan warga, namun akhirnya ketahuan juga," kata Lazuardi.

Selain itu SHF selalu menghindar dari ibunya dengan alasan sakit gigi.

"Dari pengakuan tersangka, orangtuanya tidak tahu dia hamil karena ketika dicurigai langsung menghindar dan mengatakan sedang sakit gigi," jelas Lazuardi.

Selasa (18/2/2020) SHF (18) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus membuang bayi hasil hubungan sedarah dengan adiknya.

Ia ditahan di Mapolres Pasaman dan polisi masih mengembangkan kasus tersebut.

SHF dijerat pasal 80 ayat (3),(4) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo pasal 341 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Lazuardi menjelaskan ancaman penjara ditambah sepertiga dari hukuman karena tersangka adalah orangtua kandung bayi yang ditemukan tewas.

Ia bahkan menyesal tidak memperhatikan kondisi anak-anaknya hingga melakukan hubungan intim layaknya suami istri dan menyebabkan SHF hamil.

Kasat Reskrim Polres Pasaman AKP Lazuardi mengatakan YM bercerita setelah bercerai ia harus banting tulang seorang diri untuk menyekolahkan empat anaknya.

"Berdasarkan keterangan YM, dia terpaksa kurang memperhatikan anak-anaknya karena keadaan ekonomi. Tiap pagi sudah pergi ke sawah sehingga anak-anaknya tidak ada yang mengurus," kata Lazuardi.

YM bercerita sempat curiga dengan anaknya, Namun SHF selalu menghindar dan mengatakan saikit gigi.

"Awalnya dia tidak tahu, tapi pas tahu di kantor polisi, YM sedih dan terlihat menyesal," jelas Lazuardi.

SUMBER: KOMPAS.com (penulis: Perdana Putra | Editor: Farid Assifa, Aprillia Ika)

https://regional.kompas.com/read/2020/02/20/05450051/cinta-terlarang-kakak-dan-adik-di-pasaman-lahirkan-bayi-seorang-diri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke