Salin Artikel

Berharap Kasusnya Dihentikan, Penghina Risma Menyesali Perbuatannya

Keinginan itu disampaikan melalui kuasa hukumnya, Advent Dio Randy. Randy bersyukur permohonan penangguhan penahanan telah ditindaklanjuti kepolisian.

"Untuk proses selanjutnya akan kita serahkan kepada kepolisian," kata Randy di Mapolrestabes Surabaya, Senin (17/2/2020).

Meski begitu, Randy berharap perkara hukum yang menjerat kliennya dihentikan.

Menurutnya, Zikria juga telah menyesali perbuatannya. Wali Kota Surabaya, kata dia, juga telah mencabut laporannya dan memaafkan Zikria.

"Nanti dilihat perkara ini lanjut atau SP3. Harapannya perkara ini SP3 (dihentikan). Dari tersangka sangat menyesal atas apa yang dilakukan," ujar dia.

Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Zikria.

Meski dibebaskan, proses hukumnya tetap berlanjut. Sebab, kasus itu merupakan delik aduan dan delik biasa.

Zikria juga dikenakan wajib lapor sekali dalam seminggu di Mapolrestabes Surabaya.

Zikria terlihat senang bisa menghirup udara bebas. Ia berulang kali mencium pipi anak bungsunya yang berusia 2 tahun.

Zikria mengucapkan terima kasih kepada Risma yang telah memaafkan perbuatannya dan telah mencabut laporannya.

"Saya ucapkan terima kasih kepada Bunda Risma yang telah memaafkan dan mencabut berkas saya," kata Zikria.

Setelah penangguhannya dikabulkan dan telah dikeluarkan dari tahanan, Zikria berharap bisa bertemu langsung dengan Risma.

"Harapan saya semoga saya bisa ketemu dengan beliau untuk meminta maaf secara langsung," kata Zikria.

Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini telah mencabut laporan terhadap penghinanya, Zikria.

Pencabutan laporan tersebut disampaikan Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota (pemkot) Surabaya Ira Tursilowati.

Ira mengantarkan surat pencabutan laporan itu dan diterima langsung oleh Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran pada Jumat (7/2/2020).

Pencabutan laporan penghinaan itu menandakan masalah antara Risma dan Zikria telah selesai. Risma sebelumnya juga telah memaafkan Zikria.

Polrestabes Surabaya sebelumnya menangkap Zikria Dzatil, pemilik akun Facebook yang menghina Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.

Zikria telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penghinaan. Zikria dijerat menggunakan UU ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2020/02/17/16554021/berharap-kasusnya-dihentikan-penghina-risma-menyesali-perbuatannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke