Salin Artikel

Otak Pelaku Pembunuhan Sopir Taksi Online di Palembang Divonis Mati

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Palembang, ketua majelis Hakim Efrata menyatakan, terdakwa Akbar terbukti melakukan pembunuhan terencana serta perampokan terhadap sopir taksi online, Sofyan pada 29 Oktober 2018 lalu, untuk mengambil mobil milik korban bersama ketiga teman lainnya, yakni Acundra (21) dan Ridwan (45) serta FR (16).

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana dan melanggar Pasal 340 KUHP. Terdakwa dihukum mati," kata ketua majelis Hakim Efrata dalam sidang, Kamis (13/2/2020).

Usai menhatuhkan vonis hukuman mati, Efrata memberikan kesempatan kepada Akbar untuk berkonsultasi kepada kuasa hukumnya.

"Kami pikir-pikir yang mulia," ucap Akbar menanggapi vonis tersebut.

Jaksa Penuntut Umum, Purnama Sofyan mengatakan, vonis yang dijatuhkan hakim sama dengan tuntutan jaksa pada sidang sebelumnya.

Akbar telah melanggar Pasal 340 KUHP ayat 3 tentang perencanaan pembunuhan.

"Kita harapkan kejadian ini tak terulang lagi dan menimbulkan efek jera bagi para pelaku," ujar Purnama.

Menurut Purnama, dalam kasus tersebut dua terdakwa lain sudah dijatuhi hukuman mati, yakni Acundra dan Ridwan. Sementara satu tersangka inisial FR divonis hukuman 10 tahun penjara.

"Kasus ini sudsh selesai, seluruh pelaku sudah divonis," ujarnya.

Diketahui, Sofyan (44) menjadi korban perampokan disertai pembunuhan pada 29 Oktober 2018 lalu.

Ketika itu Sofyan mendapatkan orderan dari para pelaku untuk mengantarkan mereka dari kawasan KM 5 menuju ke Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang.

Namun, di tengah perjalanan, korban dibunuh oleh para pelaku. Jenazah Sofyan pun ditemukan dalam kondisi tinggal tulang di Kabupaten Musirawas.

Dari penemuan itu, polisi menangkap empat tersangka, yakni Ridwan (45), FR(16), dan Acundra, (21) serta Akbar (34).

https://regional.kompas.com/read/2020/02/13/15292231/otak-pelaku-pembunuhan-sopir-taksi-online-di-palembang-divonis-mati

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke